Connect with us

Ambon

Terjerat Kasus Korupsi, Sekda SBB Resmi Ditahan

Sekda Kabupaten SBB, Mansur Tuharea Resmi Ditahan. | Foto:istimewa

Laporan: Ekspresi Maluku

AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansur Tuharea ditahan penyidik Kejati Maluku, Rabu, 10/11/2021.

Mansur resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mansyur terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp 8,5 miliar.

Pantauan di kantor Kejati Maluku, usai menjalani pemeriksaan Mansur yang mengenakan baju batik cokelat mengenakan rompi tahanan. Dia ditahan di Rutan Kelas II A Ambon.

Keluar dari ruang pemeriksaan, petugas Pamdal Kejati mengawal Mansur menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman kantor Kejati Maluku.

“Saya sehat. Nanti dengan kuasa hukum (memberikan penjelasan) saja ya,” kata Mansyur menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Mansur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik selama kurang lebih enam jam sejak pukul 11.00 WIT hingga 17.30 WIT. Mansyur dicecar 40 pertanyaan seputar perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selama pemeriksaan, kuasa hukum terlihat mendampingi Mansur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Muhammad Rudi mengatakan Mansur menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon.

“MT jabatannya sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. (Penyidik mengajukan) 40 pertanyaan sebelum penahanan (tersangka). Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Rudi.

Menurut Rudi dari hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti, Mansur terindikasi terlibat kasus korupsi belanja langsung Setda SBB tahun 2016-2017.

“Beliau (tersangka) diduga menyalahi kewenangan dan jabatannya dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana operasional sebesar Rp 8,5 miliar,” ujar Rudi.

Sebelumnya penyidik Kejati Maluku telah menahan empat tersangka dalam kasus ini pada Senin, 8 November 2021. Empat tersangka itu ialah; mantan caretaker bupati SBB Ujir Halid, eks Kepala bagian Keuangan Ampi Niak dan mantan Bendahara Setda SBB Rafael Tamu serta Adam Pattisahusiwa. Keempat tersangka menjalani penahanan di Lapas Ambon.

Kuasa hukum tersangka, Fahri Bachmid mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum dan penahanan oleh Kejati Maluku terhadap kliennya.

Dia berharap agar berkas perkara kliennya segera rampung dan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan sebagaimana janji penyidik.

“Prinsipnya kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Yang penyidik lakukan hari ini (penahanan) adalah kewenangannya. Tapi soal yang bersangkutan bersalah atau tidak akan kita buktikan di pengadilan,” kata Fahri.

Anggaran belanja di Setda SBB tahun anggaran 2016-2017 bersumber dari APBD SBB. Hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,6 miliar dari anggaran belanja Setda sebesar Rp 18 miliar. Jumlah kerugian negara ini lebih besar dari temuan tim jaksa penyidik Kejati Maluku yang hanya sekitar Rp 7 miliar.

Selama proses penghitungan kerugian negara, tim jaksa penyidik mendampingi Inspektorat Maluku saat melakukan audit penggunaan anggaran belanja langsung Setda di Piru ibu kota kabupaten SBB pada Agustus 2021.

Sumber: sentraltimur

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Ambon