Connect with us

SBB

RDP Bersama Komisi 1 DPRD SBB: Pemdes Buano Utara Tolak Pemekaran Desa Administrasi

Rapat Dengar Pendapat DPRD Komisi 1 Bersama Pemerintah Desa Buano Utara | Foto AMHES

Laporan: Memet

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Desa Buano Utara Bersama Komisi 1 DPRD SBB guna membahas persoalan pemekaran Desa diDesa Buano Utara, Kecamatan waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Rapat yang dipimpin ketua Komisi 1 DPRD SBB, Djamadi Darman, berlansung sekira pukul 10.30. 00. WIT, itu menggunakan beberapa sesi waktu berupa mendengar pendapat dari pemerintah Desa Buano Utara menyangkut pengusulan Desa Administratif di dalam Desa Buano Utara. Jumat 21/01/2022.

Kepala Desa Buano Utara, Ahmad Nurlette dalam paparannya menjelaskan, pengusulan Desa Administrasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan tim pemekaran Desa Administrasi tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.” Papar Nurlette

Atas hal tersebut, Lanjut Kepala Desa yang baru dilantik pada 22 November 2021 lalu menolak dengan tegas terhadap usulan yang disampaikan oleh masyarakatnya itu

” Desa (Negeri) Buano Utara adalah salah satu Negeri yang di dalamnya menganut budaya dan kearifan lokal yang hingga saat ini menjadi salah satu budaya leluhur yang masih terawat dengan baik. Dan jika didalam Negeri ada Desa maka yakin sungguh hal ini akan mengganggu hubungan sosial antar sesama” Ungkapnya Nurlette

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Buano Utara, Bakri Nurlette Menambahkan, bahwa dalam pengusulan Desa Administrasi yang dilakukan tidak melalui prosedur serta tatanan adat yang selama ini dianut oleh masyarakat Buano Utara. Sehingga dirinya dengan tegas menyampaikan kepada Komisi 1 DPRD SBB untuk menolak pengusulan dimaksut.

Selain Kepala Desa, Ketua BPD Desa Buno Utara. hal yang sama juga disampaikan lima kepala soa yang turut hadir dalam RDP. Lima kepala soa juga menolak untuk pemekeran desa tersebut diantaranya, Kepala Soa/ Nuruhuhun, Amin Ninilouw, Soa/ Naini Mudin Tamarele. Soa/Hunau, Asri Tamalene. Sudin Tuhuteru, Soa/Nuru Ety dan Soa/Nuru Ola, Bahasan Palirone

Menanggapi dari paparan paparan yang di sampaikan, Ketua Komisi 1 DPRD djamadi Darman, SPd, mengatakan, selaku anggota DPRD mereka hanya berpegang teguh pada fungsi mereka, yakni Fungsi Pengawasan, Fungsi Badjeting, dan Fungsi membuat Undang-Undang. Sehingga apa yang menjadi inti dari dengar pendapat hari ini dikembalikan ke pemerintah Desa Buano Utara sendiri. Jelas Anggota DPRD dua peride.

Darman sebelum menutup pertemuan yang berlansung sekira satu jam lebih itu menjelakan, DPRD selalu menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun menyangkut pemekeran Desa Administrasi itu mutlak kewenangan Pemerintah Desa dan Lembaga BPD.

Darman menyarankan agar pemeritah Desa dan BPD untuk bernegosiasi dengan tim pemekaran desa yang adalah masyarakatnya sendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan kekerabatan. Kunci Djamadi Darman.

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in SBB