Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKI.com – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua telah memberhentikan sementara tiga Kepala Pemerintah Negeri (KPN) yang kini telah berstatus tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg).
“ Saya sudah berhentikan sejumlah Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan APBneg ", Ucap Tuasikal di Masohi, Kamis, 28/11/2019.
Tiga KPN atau Kepala Desa di Maluku Tengah yang berstatus tersangka Korupsi APBNeg yakni, Sahirun Sitania KPN Lisabata Timur Kecamatan Seram Utara Barat, Ipakit Libreck KPN Air Besar Kecamatan Seram Utara, dan Ismail Husin, KPN Rajawali Kecamatan Banda.
Meski tidak menjelaskan kapan pembekuan KPN yang bermasalah, Namun orang nomor 1 di Maluku Tengah itu mengungkapkan kewenangan sejumlah KPN tersebut tidak lagi menjalankan tugasnya.
“ Yang jelas sudah diberhentikan dan mereka tidak bisa jalankan tugas. Nanti kalau hasil Pengadilan, mereka tidak terbukti mereka bisa kita kembalikan memimpin KPN masing masing,” Tandas Tuasikal.