AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Gubernur Maluku Said Assagaff atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengambil sumpah, dan melantik, Ujir Halid sebagai Penjabat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/09/2016).
Pelantikan Penjabat Kabupaten SBB ini bersamaan dengan berakhirnya massa jabatan Jacobus Fredrik Puttileihalat dan Muhamammad Husni sebagai, Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2011-2016.
Ujir Halid dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor : 131.81- 6501 tahun 2016 tanggal 29 Agustus 2016, tentang pengangkatan Penjabat Bupati SBB, Provinsi Maluku.
Mendagri juga mengeluarkan SK No: 131.81 – 6499 th 2016 tanggal 29 Agustus 2016 serta SK No: 132 81 – 6500 th 2016 tanggal 29 Agustus 2016, untuk memberhentikan, Jacobus Fredrik Puttileihalat dan Muhamammad Husni sebagai, Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2011-2016.
Assagaff mengatakan, Undang-undang (UU) No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, telah membawa banyak perubahan, diantaranya sebagaimana tertuang pada Pasal 164 huruf (A) mengatur bahwa pelantikan Pempimpin Daerah dalam hal ini, Gubernur, Walikota dan Bupati serta pasangan masing-masing dilaksanakan secara serentak pada masa jabatan paling akhir.
“Aturan ini berkonsekuensi agar adanya penempatan pejabat Gubernur, Walikota dan Bupati dalam merodai pemerintahan, dan mengisi kekosongan dalam masa jabatan sampai dengan terlaksana pelantikan secara serentak, setelah pilkada nanti,” katanya.
Lima kabupaten Kota di Proinsi Maluku, akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2017, maka setidaknya ada empat pejabat yang mesti diangkat termasuk pejabat bupati SBB yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
“UU menegaskan pejabat adalah jabatan sebagai wakil pemerintah yan diangkat dan ditunjuk oleh Presiden melalui Mendagri. Sudah tentu kedudukannya legal dan tidak perlu didebatkan dan dipertanyakan,” katanya.
Assagaff menambahkan, pada 15 Februari 2017 Kabupaten SBB termasuk salah satu dari lima daerah di Maluku yang melaksanakan pilkada serentak, sehingga diharapkan seluruh elemen masyarakat yang memiliki hak pilih, harus secara aktif menggunakannya dengan baik dan bertanggung jawab.
Kabupaten SBB sudah banyak memiliki kemajuan dan pengembangan, setelah dimekarkan pada tahun 2003, namun demikian terdapat banyak persoalan pemerintahan yang harus dituntaskan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pejabat Bupati maupun Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada tahun 2017.
“Selaku wakil pemerintah pusat saya menugaskan Pejabat Bupati yang baru dilantik untuk melaksanakan dua tugas utama yakni bertanggung jawab melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten SBB dan memfasilitasi suksesnya penyelenggaraan Pilkada,” pintanya .
Dia berharap penjabat bupati dapat kerja sama dan koordinasi efektif dengan KPU maupun Panwaslu agar persiapan terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten SBB berjalan lancar.
“Penjabat Bupati mesti mengecek ulang sampai dimana tingkat kesiapannya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Assagaff kembali menekankan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena itu konsolidasi birokrasi yang dibangun tidak boleh terjebak dalam praktek politik, serta tidak berpolaritas kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. Saya juga meminta kepada saudara Pejabat Bupati untuk tidak melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur. (EM-AND)