Connect with us

Malteng

Tuasikal Tegaskan, Perangkat Desa dan Negeri Tidak Boleh Terima BLT

Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, SH saat melantik Raja dan sejumlah Penjabat Negeri dan Desa di Baileo Ir. Soekarno, Kota Masohi. Sabtu, 30/05/2020. | Foto: Ist

Laporan:Ekspresi Maluku

MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, menekankan, pentingnya pemberian bantuan sosial baik berupa, BLT, BST, Sembako dan PKH yang tepat sasaran.

Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, tidak boleh diberikan kepada pihak Pemerintahan Negeri, Kepala Pemerintah Negeri (KPN), perangkat Pemerintah Negeri (Pemneg) dan Saniri Negeri.

Hal itu dikatakan Abua disela pengambilan sumpah jabatan sembilan KPN sore tadi di Baileo Ir. Soekarno, Masohi, Maluku Tengah, Sabtu, 30/05/2020.

“ Jadi BLT itu harus tepat sasaran. Baik Kepala Pemerintah Negeri, Perangkat Negeri dan Saniri tidak boleh dapat BLT “, Tegas Abua.

Dia menegaskan pensiunan TNI, Polisi dan ASN juga tidak boleh mendapat bantuan sosial tersebut.

” Pemberian bantuan tidak boleh dobol kepada penerima. Dalam hal ini, jika warga telah menerima BLT maka yang bersangkutan tidak boleh terima bantuan sosial lain seperti PKH, BST, dan Bansos Sembako “, Tegas Tuasikal.

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Malteng