Laporan:Ekspresi Maluku
AMAHAI,EKSPRESIMALUKU.com – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, perintahkan jajaran pemerintah di tingkat Negeri, untuk segera menerapkan karantina 21 hari bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar Maluku Tengah.
Biasanya, masa karantina diberlakukan hanya 14 hari bagi pelaku perjalanan. Namun kebijakan itu berubah, setelah Abua melihat beberapa pasien positif COVID-19, baru diketahui setelah akhir atau awal 14 hari masa inkubasi virus.
“ Masa karantina bagi pelaku perjalalan tidak lagi 14 hari, tapi sudah 21 hari. Kita ambil waktu akhir atau awal masa inkubasi Virus yakni 14 sampai 21 hari “, Ujar Abua disela-sela pembagian bansos kebutuhan pokok, di Kecamatan Amahai, Maluku Tengah. Kamis, 14/05/2020.
Tentang kebijakan tersebut, kata Abua, bahwa ia sudah menginstruksikan kepada ratusan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) yang tersebar di Maluku Tengah.