Laporan: Fatah
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Dana Desa yang diperuntuhkan untuk proyek infrastruktur pada pada tahun 2018. Pemerintah Negeri (Pemneg) diharuskan menyisipkan 30 persen Dana tersebut untuk upah pekerja. Material yang dibutuhkan untuk pengerjaan infrastruktur Desa, seperti pasir, tanah, batu dan kayu harus dibeli dari warga setempat.
Penegasan itu disampaikan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, disela-sela pemancangan tiang Alif Masjid Ukhuwa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu, 17/03/2018.
“ Pemanfaatan Dana Desa 2018 harus padat karya tunai. Artinya bahwa, Pemerintah Negeri harus mengalokasikan dana 30 persen dari total anggaran Infrastrutur untuk membayar upah pekerja,” Tegas Tuasikal kepada seluruh Negeri di Maluku Tengah.
Selain itu, para pekerja tidak boleh diambil dari luar Desa. MIsalnya, warga Haya yang harus kerja infrastrutur. Begitupun Negeri Tehoru, warga Tehoru yang harus kerja sendiri. Jangan dan tidak boleh diambil warga dari luar negeri atau Desa setempat, ” Ingatnya.
Tuasikal mengharapkan setiap pekerja yang direkrut, harus orang yang sedang menganggur. Dan yang paling utama ialah, pekerja harus dari masyarakat yang tidak punya kemampuan ekonomi, (dibawah standar).
Pada kesempatan itu, Tuasikal juga mengingatkan tentang penyelenggara pemerintahan negeri untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan oleh Pejabat atau Kepala Negeri/Desa maka akan ditindak sesuai hokum yang berlaku.