Laporan : Ekspresi
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan permukiman Kota Ambon, Rudy Torry kepada wartawan di Ambon, Kamis (23/02/2017) mengatakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada daerah Air Besar, Kecamatan Sirimau Kota Ambon bakal segera difungsikan setelah sekian lama mengalami problematika. Bahkan saat ini lahan tersebut sudah bisa digunakan oleh masyarakat muslim di Kota Ambon dengan luas area TPU 1089 M2 dengan kapasitas penampungan sekitar 600 lebih mayat.
Torry membenarkan jika memang lahan pembangunan TPU Muslim ini bermasalah sejak dulu. Akan tetapi sekarang ini, pemkot Ambon telah berhasil melakukan proses pembangunan.
“Memang awalnya kawasan ini bermasalah sejak tahun 2009 lalu. akan tetapi pemkot Ambon tetap berupaya agar TPU ini dapat dibangun dan digunakan oleh masyarakat muslim di kota ini dan kenyataannya memang sudah dibangun bahkan siap digunakan,” Jelas Torry.
Dikatakan, pemerintah Kota Ambon saat ini sementara menyiapkan peraturan Wali Kota Ambon terkait dengan TPU tersebut, sehingga saat difungsikan nanti tidak ada lagi gugat menggugat yang dilakukan.
“Pemkot menanti perwali dikeluarkan, agar berkekuatan hukum, sehingga kedepan nanti tidak ada lagi gugatan yang dilakukan oleh pihak tertentu,” Tutupnya.