Connect with us

Malteng

Tomagola : Tidak Ada PSU di Maluku Tengah

Laporan:Fatah

MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Terkait adanya pelanggaran yang ditemukan Panwas Kecamatan Salahutu pada pencoblosan 27 Juni lalu, dimana salah satu warga mencoblos dua kali pada tps yang berbeda.

Panwas Kecamatan Salahutu merekomendasikan ke KPU untuk dilaksakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, KPU Kabupaten Maluku Tengah menegaskan tidak ada PSU di Maluku Tengah.

“ Atas penemuan pelanggaran Pilkada yang ditemukan Panwas Kecamatan Salahutu saat pencoblosan 27 juni lalu, KPUD Maluku Tengah telah menerima rekomendasi PSU dari Kecamatan. Namun ditolak karena tidak memenuhi unsur Pasal 59 PKPU Nomor 8 tahun 2018. Dengan demikian tidak ada pemilihan ulang “, Tegas Tomagola. Senin, 02/07/2018.

Ketua Panwas Kabupaten Maluku Tengah, Rizal Sahupala yang ditemui di kantornya membenarkan adanya temua pelnggaran tersebut.

“ Temuan pelanggaran hak suara sebanyak dua kali ditemukan Panwas Kecamatan Salahutu dan kita terus melakukan pendampingan sampai saat ini. Temuan tersebut juga telah dilaporkan ke Bawsalu provinsi untuk ditindak lanjuti “, Jelas Sahupala.

Sahupala menambahkan, sejak pantaun Panwas dari dan setelah pungutan suara di TPS berjalan aman dan tertib. Terkait sejumlah laporan pelanggaran yang diterima, Panwas Maluku Tengah masih mendalaminya.

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Malteng