Laporan: Memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com-
Aksi Unjuk Rasa yang di gelar oleh Aliansi Keluarga Besar Huamual Indonesia dan Alkotas (Ani, Laala, Ketapang, Olas, Tanah Goyang dan Siaputih) di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Senin 17/01/2022
Pada Pukul 11.20 WIT, bertempat di Depan Pos 300 telah berlangsung pengecekan Kartu Vaksin kepada Masa Aksi dari Aliansi KBHI dan Alkotas yang berjumlah sekitar 80 orang oleh Personil Gabungan Polres SBB yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres SBB Iptu. Missen H.Ngongobili didampingi oleh Kasat Lantas Polres SBB Iptu. C. Souisa, KBO Samapta Polres SBB Ipda. P. N Souhoka.
Dari hasil pengecekan semua peserta aksi rata rata sudah melakukan Vaksinasi tahap I dan sebagian juga sudah melakukan Vaksin Tahap II dengan menunjukkan Kartu Vaksin.
Selanjutnya masa bertolak menuju Kantor Bupati Kab.SBB dengan mendapat pengawalan dari Mobil Patwal Sat Lantas Polres SBB.
Tepatnya di Kantor Bupati SBB telah masa Aksi melayangkan aksi unjuk rasa nya, yang di laksanakan oleh Aliansi Keluarga Besar Huamual Indonesia (KBHI) dan Aliansi Masyarakat Dusun Laala, Dusun Katapang, Dusun Olas, Dusun Tanah Goyang, Dusun Ani dan Dusun Siaputih (ALKOTAS) dengan Agenda Mamastikan Kepastian Hukum Penetapan Desa Adat di Kab. SBB yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan.
Aksi tersebut di koordinir oleh 4 Korlap masing – masing Gunawan Bin Sapar.SH, Abdul Mukmah.SE, Rais Tuhuteru.S.Pd, Sahril Musli.SH
Dalam aksi tersebut, masa aksi menggunakan Kendaraan R4 1 Unit, Kendaraan R6 3 Unit, Kendaraan R2 10 Unit, Kendaraan Laut 2 Unit (KMP Banin Tamin dan KMP Nusa Jaya), Sound Sistem 1 Unit, Bendera Merah Putih 1 Buah, Spanduk 3 Buah Yang bertuliskan
” Petisi Penolakan SK Bupati Nomor 187-756-2 Tahun 2021, Menolak Desa Lokki Sebagai Desa Adat, Lokki Bukan Desa Adat, Bupati SBB Gagal Paham