Raja Tamilow : ” Haus di Pinggir Kali, Dingin di Pinggir Api “
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Tiga tahun Negeri Tamilouw belum terima Dana Desa (DD) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melaui APBN yang di transfer melaui APBD Kabupaten/ Kota. Tiga tahun pula Negeri Tamilow ” Haus di Pinggir Kali, Dingin di Pinggir Api “.
Raja Negeri (Kepala Desa) Tamilouw, Sukardi Tomagola resah dengan tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah yang terkesan cuek dengan tidak mencairkan Dana Desa (DD) milik Negeri Tamilouw.
” Ini sudah 3 tahun belum dicairkan. Padahal dana desa sangat penting untuk pembagunan di Desa Tamilouw ini. Saya sangat menyayangkan hal ini “, Jelas Tomagola kepada EKSPRESIMALUKU di Masohi.
Dijelaskan, permohonan dalam bentuk proposal telah berulang kali diberikan ke Dinas Pemberdayaan Kabupaten dalam hal ini Kepala Dinas. Namun setelah disetujui, Dana Desa milik Negeri Tamilow belum juga dicairkan.
” Saya dan staf Negeri Tamilow sudah melakukan perubahan pengajuan ke Dinas Pemberdayaan berulang kali. Namun, hingga saat ini dimana sudah memasuki 3 tahun, belum dicairkan dengan alasan sekretaris Negeri belum menandatangani berkas pencairan DD tersebut. Ada apa sebenarnya??? “, Tandas Tomagola.
Kisruh Dana Desa yang mencuat di masyarakat Negeri Tamilow menuai pro kontrak antar masyarakat Tamilow sendiri. Padahal Dana Desa yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa dan Desa Adat untuk kemaslahatan masyarakat, Bukan untuk permainkan masyarakat.
Raja Negeri Tamilouw, Sukardi Tomagola berharap, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyikapi hal ini. Sehingga hak Dana Desa Negeri Tamilow tidak menjadikan masyarakat sebagai korban dari tidakan keegoisan individu.
” Cairkan saja dulu untuk pemberdayaan dan pembangunan Negeri (Desa). Kalaupun ada indikasi korupsi, silahkan laporkan saya, asal yang penting Dana Desa itu diberikan dulu untuk Negeri ini. Kasihan masyarakat Saya “, Ungkapnya.
Dana Desa sendiri ditransfer Pemerintah langsung ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing Desa. Besaran alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Untuk diketahui, Dana Desa di dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar Rp 9.066,2 Miliar. Namun, sejalan dengan visi Pemerintah Pusat untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dalam kerangka NKRI maka, anggaran ini ditambah alokasinya di dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766,2 Miliar. Kemudian pada tahun anggaran 2016, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp. 46.982 miliar.