Laporan:Memet
Piru-EKSPRESIMALUKU,com_ Tiga Tersangka Pelaku Tindak Kekerasan berbentuk Penganiyayaan, berinisial DL, RL, dan AL diamankan Polres SBB. Penahanan tiga tersangka pelaku tindak pidana tersebut atas keterangan dari saudara korban berinisial AT saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian
Demikian disampaikan Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, kepada Ekspresimaluku,com, saat ditemui diruang kerjanya. Selasa,16/02/2021
Butar Butar mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak kekerasan yang terjadi Pada; minggu 14 Februari 2021 Pukul 18:15 WIT itu, dikarenakan karena perbuatan dari tiga tersangka pelaku penganiyayaan itu terkategori tindak pidana. Katanya
Hal senada juga disampaikan Kasad Reksrim. Pieter F Matahelumual SH, MH, mengatakan, tiga pelaku tindak pidana itu kami tahan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, Dari keterangan yang kami peroleh saat melakukan pemeriksaan terhadap korban, ternyata, pelakunya bukan hanya tiga orang, tapi berjumlah sekira 10 orang. Katanya
Untuk pelaku yang belum sempat kami tahan, Bareskrim Polres SBB, telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian orang (DPO), terhadap pelaku yang masih berkeliaran atau bersembunyi. Ungkapnya.