Laporan: Ekspresi Maluku
PIRU,EKSPRESIMALUKU.com – Pelaksana Harian Bupati SBB, Timotius Akerina SE MM, menyatakan ada tiga persoalan yang menjadi fokus Pemerintahan di sisa masa jabatannya, yakni Pilkades serentak, Penetapan Perda Negeri Adat serta APBD Perubahan di tahun 2021
” Hari ini Saya ke DPRD, setelah itu dilakukan pertemuan dengan Para Penjabat Kepala Desa, Camat dan terakhir akan diadakan pertemuan dengan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan dan Biro di lingkup Pemda SBB, tujuannya untuk menyampaikan pikiran- pikiran besar Saya, sebelum akhir masa jabatan ” ungkap Akerina, saat ditemui awak media di pelataran Kantor Bupati, Desa Morekau, Kota Piru, Senin, kemarin. Kamis, 12/08/2021
Akerina mengatakan, Penetapan Perda Negeri Adat yang hingga saat ini masih menghadapi kendala untuk penetapannya, pihaknya masih mencari solusi untuk proses penetapan Perda Negeri tersebut, salah satunya adalah melakukan konsultasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
” Kira- kira apa yang menjadi kendala sehingga Perda ini tidak tuntas ” cetusnya.
Seperti diketahui, Lanjut Akerina, Penetapan Perda Adat ini sudah melalui proses yang panjang, semenjak masa pemerintahannya di kabupaten SBB pada Tahun 2018, saat itu lewat kajian akademis Para Ahli Universitas Pattimura Lewat Yayasan Payung Teduh kemudian ditetapkan 11 indikator Desa adat
Belakangan penetapan 11 indikator Desa adat ini tidak dapat mengerucutkan persoalan, Penetapan Desa adat, tetapi malah muncul lagi persoalan baru, misalnya banyak Negeri adat yang mengklaim dirinya sebagai Negeri Adat, tetapi tidak dapat memenuhi 11 unsur indikator Desa adat yang ada
Karena itu, pihak Pemda SBB lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mencoba mencari solusi atas persoalan tersebut, yaitu dengan menyatakan bahwa 11 Indikator Desa Adat hasil kajian hanya menterjemahkan 5 syarat yang telah ditetapkan dalam Permendagri No 52 Tahun 2014 yakni Sejarah Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat dan Kelembagaan/sistem pemerintahan adat
Tetapi hingga saat ini Perda Penetapan Negeri adat di Kabupaten SBB masih belum terselesaikan, karena PLH Bupati SBB, Timotius Akerina SE MM, ingin meretas jalan bagi penuntasan Penetapan Perda Negeri Adat di masa tenggang waktu 9 bulan ini, mudah- mudahan upaya ini bisa tercapai.
Dan persoalan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang juga menjadi konsen Pemerintahan di akhir jabatan , karena itu pihaknya juga ingin mencari solusi agar pesta Demokrasi tingkat Desa dapat diterlanksana dengan lancar, tanpa hambatan seperti yang dihadapi saat ini
Bahkan, Akerina cukup optimis dapat menuntaskan beberapa Persoalan tersebut karena pada saat Rapat di DPRD Kabupaten SBB dirinya telah menyampaikan tiga Agenda prioritas tersebut dan mendapat dukungan yang luar biasa dari Legislator pemilik Gunung Malintang