AMBON-EKSPRESIMALUKU.com_Pejabat yang tidak ada atau tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut, lantas dipaksa diusut dan diadili, itu tidak adil alias tidak waras namanya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tidak menemukan cukup bukti terkait kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat COVID-19 di Maluku, tahun 2020-2021, yang diduga melibatkan Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie.
“Tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang dalam kapasitasnya selaku Sekda Maluku,” ungkap sumber di Kejati Maluku, kepada awak media, kemarin. Jumat, 27/06/2024.
Menurut sumber, kasus dugaan korupsi dana COVID-19, Sadali Ie, belum menjabat sebagai Sekda Maluku.
“Nah, kalau orang atau pejabat yang tidak ada atau tidak terlibat dalam pengelolaan dana itu, lantas dipaksa harus diusut dan diadili, itu kan tidak waras namanya,” Ungkap sumber.
Penyelidikan yang dilakukan, kata sumber, semua pihak yang ada kaitannya dengan dana COVID-19 itu, sudah dimintai keterangan
“Termasuk Sadali Ie juga sudah kita mintai keterangan seputar penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, semua keterangan juga tidak ditemukan adanya Sadali Ie, di kasus dugaan korupsi dana COVID-19.
Begitu juga kasus dugaan korupsi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyangkut dana reboisasi juga tidak ditemukan bukti. Bahkan, kasus yang dilaporkan fiktif, dalam penyelidikan dilapangan yang dilakukan penyidik ternyata proyek tersebut ada dan dalam proses pemeliharaan.
“Itu berarti kan proyek tersebut ada dan tidak fiktif,” tandasnya.
Dia menambahkan, semua proses pencairan anggaran dalam proyek reboisasi juga, tidak ada bukti pencairan anggaran dana proyek tersebut diteken Sadali Ie, yang kini menjabat Pj Gubernur Maluku.
Dia mengaku, dalam waktu dekat Kejaksaan juga akan transparan, untuk menyampaikan penyelidikan kasus-kasus yang ditangani kepada publik.
“Tidak ada yang kita tutupi, semua berjalan transparan,” sebutnya.
Kendati begitu, dia mengaku, kasus Dana COVID-19 tetap dalam proses penyelidikan dan tidak dihentikan.
“Proses penyelidikan tetap jalan. Tidak ada yang dihentikan,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardi, yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus dana COVID-19, mengaku tetap dilanjutkan dan tidak benar kalau kasus itu dihentikan.
“Tidak benar. Jadi kasus itu, masih dalam proses penyelidikan. Dan beberapa pihak, sudah dimintai keterangan,” tutupnya.