Laporan:Memet
PIRU,EKSPRESIMALUKU,com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015 yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari SBB dengan Nomor: PR-05/Q.1.16/Dek.1/05/2021
Identitas terpidana dengan inisial DT merupakan Mantan Pejabat Desa Kelang Assaude Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat itu, telah diputuskan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 766/K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 April 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana sehingga mengakibatkan kerugian negara terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kelang Assaude Tahun Anggaran 2015.
Demikian disampaikan Kepala Kejari SBB, Sugih Carvallo, S.H.,M.H melalui siaran Pers menjelaskan, Berdasarkan putusan tersebut, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemanggilan secara patut kepada yang bersangkutan untuk menjalani hukuman, namun pemanggilan tersebut tidak diindahkannya, sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang. Sabtu, 08/05/2021.
Lanjut Carvallo, Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang berkerjasama dengan Polsek Kepulauan Manipa terhadap Terpidana DT yang saat itu berada di kediamannya yang terletak di Desa Buanu Hatu Putih, Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat pada Jumat tanggal 7 Mei 2021
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk melakukan penangkapan Nomor : 236/Q.1.16/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Junita Sahetapy, S.H, Marcus Yongen Pangkey, S.H, Denny Situmorang, S.H, Agus Jayanto, S.H,.M.H, Farids Dhestarastra, S.H, Garuda Cakti Vira Tama, S.H.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 Terpidana diberangkatkan dari lokasi penangkapan di Pulau Manipa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi pidana penjara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru melalui proses pemeriksaan rapid test covid-19 yang dilakukan sebelumnya.
Tambah Carvallo, Bahwa sebelum dilakukan penangkapan keberadaan Terpidana DT seringkali berpindah tempat dari Pulau Manipa ke Kota Ambon hingga berada di wilayah maluku lainnya. Namun walaupun demikian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, tetap mengetahui keberadaannya sehingga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.Tutur Carvallo