Laporan : Fatahila Sia
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, berubah setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Dan Pemendagri No 62 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Jika sebelumnya berupa mobil dinas, ke depan para anggota Dewan itu mendapat dana tunai, hal ini di benarkan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) saat dihubungi via seluler Rabu (30/08/2017).
” Konsekwensinya harus mengembalikan mobil pinjam pakai tapi kalau tidak di kembalikan maka tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ,” Terang Ruhunussa.
Dirinya menambahkan, sesuai rencana pengembalian mobil dinas akan dikembalikan tanggal 5 September mendatang. Jika ada anggota yang enggan mengembalikan mobilnya maka harus menerima konsekwensi yang berlaku yakni tidak mendapatkan tunjangan transportasi.