A.S
PIRU,EKSPRESIMALUKU.com-Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholit bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada Kamis (18/11/3021) Barat melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPD RI Nono Sompono diruangan Pimpinan DPD RI dan juga Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam rangka membahas persoalan rancangan Perda Desa Adat yang salah satunya harus disertakan dengan batas-bata2s wilayah adat.
Sebagaimana yg termuat dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa maka dalam persyaratan pembentukan Desa Adat salah satunya harus melampirkan Batas wilayah desa Adat yg memang sangat prisip yg harus dibicarakan secara khusus”.
“Banyak pikiran-pikitan yang disampaikan telah diterima dan akan dibawakan kedalam rapat khusus pimpinan DPD RI bersama BULD RI untuk disinkronisasikan dengan RUU perlindungan Masyayakat Hukum adat, Ujar Lisaholith seperti dihubungi via telepon.
“itu berarti persoalan rancangan peraturan desa adat di SBB secara langsung juga menjadi tanggung jawab negara”, tambah Ketua DPR.
Dalam konsultasi bersama Nono Sampono, ia menyampaikan bahwa dalam persolaan penetapan batas desa memang perlu hati-hati karna jangan smpai menimbulkan konflik sosial antar sesama basudara.
“olehnya itu pak nono sampono dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Seram Bagian Barat untuk membicarakan masalah ini “yang selanjutnya akan dibicarakan khusus dengan Unsur pimpinan DPD RI”, ujar Lishaholith akhiri sambungan telepon.