Laporan : Fatahila Sia
Panwas: Temuan tidak sesuai aturan dan pasal yang dikenakan
AMBON,EKSPRESIMALUKU.
Panwas Maluku Tengah menyebutkan, 530 undangan tersebut merupakan surat undangan yang tidak memenuhi unsur atau pasal yang dikenakan.
penegasan itu disampaikan Ketua Panwas Maluku Tengah, Stenly Maelissa pada konfrensi pers di kantor panwas Maluku Tengah, 25/02/2017. Menurutnya, temuan C6 KWK tersebut dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentua dan aturan Panwas
“ Kita sudah koordinasikan dan telah kita simpulkan bahwa temuan C6 KWK atau surat undangan pemilih di penginapan arisandi 15 Februari 2017 lalu tidak lagi kita tindak lanjuti “, Kata Maelissa.
Lanjutnya, temuan surat undangan itu tidak memenuhi pasal yang dikenakan baik pidana maupun melaui unsur kode etik. Dengan demikian, Panwas mengambil kesimpulan bahwa temuan surat undangan tidak lagi ditindak lanjuti dan diproses.
Sementara itu, terkait adanya nama yang di identifikasikan
“ Untuk penghuni kamar nomor 7 dan nomor 10 telah kita selidiki dan kita rekap melalui data tamu di penginapan tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak terdata “, Katanya.