Tegas! Dewan Pers Sebut Revisi Kedua UU ITE Tidak Untuk Produk Pers

JAKARTA,EKSPRESIMALUKU.com,- Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Revisi kedua atas Undang-undang tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang
melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp.1 miliar.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum
nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus
korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada
akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.

Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan
Pers”.

Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.

Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.

Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh.

Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.

Selain itu, menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.

Jakarta, 8 Desember 2023
SIARAN PERS NO. 25/SP/DP/XII/2023
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH.MS

Related Posts

Pameran Artefak Rasulullah Salallahualaihi Wasalam di Ambon

Pameran artefak Rasulullah SAW tentu menjadi momen yang sangat berharga bagi umat Islam. Itu bisa menjadi cara yang indah untuk mempelajari lebih lanjut tentang kehidupan dan ajaran beliau. Pameran benda-benda…

Rukua dan Jajaran Sambut Baik Kunjungan Dinkes SBB di Puskesmas Tomtim

MANIPA-EKSPRESIMALUKU.com_Kunjungan rombongan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB yang dipimpin kepala seksi P2M (Pemberantasan Penyakit Menular), Daniel Pattirosamal S,KM. Selasa (07/05/2024) Dalam Kunjungan Tersebut Daniel menyampaikan kepada pj” program di PKM untuk…

You Missed

Muhamat Marasabessy Kembali Daftar di 4 Parpol di Maluku Tengah

Muhamat Marasabessy Kembali Daftar di 4 Parpol di Maluku Tengah

Pastikan UAS Aman: Polsek Turunkan Personil Awasi Sekolah

  • By Memet
  • Mei 13, 2024
  • 5 views
Pastikan UAS Aman: Polsek Turunkan Personil Awasi Sekolah

Pameran Artefak Rasulullah Salallahualaihi Wasalam di Ambon

Pameran Artefak Rasulullah Salallahualaihi Wasalam di Ambon

Pentingnya menjadi programmer

Pentingnya menjadi programmer

Sambut Benda Bersejarah Rasulullah SAW: Pj Gubernur Maluku Apresiasi & Berterima Kasih

  • By Memet
  • Mei 12, 2024
  • 12 views
Sambut Benda Bersejarah Rasulullah SAW: Pj Gubernur Maluku Apresiasi & Berterima Kasih

Saidna Azhar Bintahir; Akan lebih mudah, jika terpilih sebagai Wakil Walikota Kota Ambon

Saidna Azhar Bintahir; Akan lebih mudah, jika terpilih sebagai Wakil Walikota Kota Ambon