Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) M.Yasin Payapo yang mencoba menertibkan kerugian melalui aset negara masih harus puas membawa Kabupaten SBB meraih Opini Dengan Pengecualian (WDP) . Opini WDP Kabupaten SBB disebabkan karena masih banyaknya aset pemerintah kabupaten, baik aset bergerak maupun tidak bergerak yang harus ditertibkan, serta pengembalian kerugian negara yang disebabkan pihak ke-3 juga OPD dilingkup Pemkab SBB yang belum selesai.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBB Drs. Abdullah Fakaubun mengatakan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai apabila sistem akuntabilitas pemerintahan sudah memadai, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) harus baik dan patuh terhadap aturan.
“Sistem akuntabilitas kita sudah memadai, SPIP kita pun sudah membaik walaupun masih ada sedikit kekurangan,” Ungkap Fakaubun, Rabu (15/7/2020).
Menurut kepala Inspektorat SBB itu masalah berat yang dihadapi pihaknya adalah pengungkapan temuan BPK yang terbilang cukup banyak.
“Yang paling berat adalah banyaknya temuan BPK, mulai tahun 2006-2016, ” Ujar Fakaubun.
Hingga semester ke II (per 31 Desember) 2019, Inspektorat Daerah telah menyelesaikan sekitar 60% temuan . Untuk tahun 2020 sendiri ada kami tetapkan target tapi dengan adanya Covid-19, semua progres tidak terinput pada Sistem Penginputan Tindak Lanjut (SPTL) BPK.
“Kita berusaha tidak tertinggal lagi,terutama masalah ketekoran kas daerah, karena itu berhubungan dengan pemberian Opini oleh BPK,” tegasnya.
Masalah penyelesaian aset daerah terutama aset tidak bergerak (tanah), Pemkab SBB telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tidak akan membiarkan aset daerah terbengkalai hanya karena ulah oknum-oknum tertentu. Dalam tahun ini, sekitar 200 aset tanah yang belum disertifikasi akan diselesaikan KPK.
Bupati SBB telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan BPN untuk nantinya bersama-sama KPK menyelesaikan masalah tanah bermasalah tersebut
Tambah Fakaubun KPK dilibatkan dalam persoalan ini karena SP2D untuk mendirikan bangunan Pemkab SBB capai ratusan miliar rupiah. Namun tidak diakui sebagai aset milik pemerintah kabupaten, karena status tanahnya tidak jelas dan bermasalah. Untuk itu, Pemkab SBB akan menggandeng KPK dalam menyelesaikannya di tahun ini.
“Pada semester II di bulan Desember nanti, diharapkan semua temuan BPK dapat diselesaikan, agar Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dapat diraih tahun 2021,”Ungkap Abdullah Fakaubun. (EM-RED)