Laporan : Ekspresi
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon sosialisasi tugas dan tanggungjawab sebagai dinas yang baru dibentuk pada tahun 2016 lalu guna memberikan pembobotan terhadap tugas yang nantinya akan dijalankan.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas PRKP Kota Ambon, Roy Mongi kepada wartawan usai pembukaan kegiatan tersebut, Senin (20/3/2017) mengatakan sosialisasi ini sangatlah strategis lantaran aparatur sipil negara yang berada pada instansi ini perlu diboboti terhadap tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan.
“Sosialisasi ini sangatlah strategis lantaran seluruh ASN yang berada pada dinas tersebut harus tau tugas pokok dan fungsi yang akan dilaksanakan dalam pelayanan publik kepada masyarakat” .
Dia menjelaskan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon merupakan instansi baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2011 tentang perumahan pemukiman serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman yang kini dipimpin oleh Denny Liipory selaku kepala dinas.
Mongi mengatakan, sosialisasi ini dianggap perlu dalam menyamakan persepsi kerja demi terciptanya birokrasi yang baik. Selain itu, untuk mendapatkan pembobotan yang baik terhadap tupoksi tersebut, Dinas PRKP Kota Ambon mendatangkan narasumber yang berasal dari Kementerian PU-PERA untuk memberikan pemahaman terkait job instansi ini serta dapat menepis kekhawatiran dinas terhadap gandanya tugas kerja yang disamakan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Ambon.
“Narasumber asal Kementerian PU-PERA akan memberikan penjelasan terhadap kerja instansi serta menepis kekhawatiran ASN terhadap gandanya fungsi atau tugas yang dikerjakan oleh Dinas PU dan Penataan Kota Ambon,”Jelasnya
Disamping itu, dalam sosialisasi tersebut pihak dinas menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dirasakan bahwa masalah pertanahan merupakan masalah yang teramat sulit dihadapi di Kota Ambon. Sebagai contoh, masalah tanah di Negeri Halong Kecamatan Baguala yang hingga kini belum ada penyelesaiannya
“Bayangkan saja, masalah pertanahan di Kota Ambon khususnya di Negeri Halong belum diselesaikan hingga kini, sebagai konsekuensinya masyarakat yang merupakan pengungsi batugajah belum mendapatkan kepastian terkait kepemilikan tanah,”Ujarnya