Sosialisasi Penetapan Negeri Adat Dan Pikades Serentak Di Kabupaten Seram Bagian Barat

Laporan: Memet

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com- Sosialisasi tentang penetapan negeri adat dan Pilkades serentak di kabupaten Seram Bagian Barat terhadap BPD dan Penjabat – Penjabat atau kepala Desa bersama Dosen Fakultas Hukum Unpatti.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas tentang polimik yang terjadi di tengah  masyarakat terkait pemilihan kepala Desa. Keberlansungan kegiatan tersebut di selenggarakan di Lantai Tiga Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sekira pukul 15.16 WIT. Kamis, 14/10/2021

Kegiatan itu dihadiri oleh Sekda SBB,Mansyur Tuharea, Asisten II Peking Calling,Kadis Pemdes Moksin Pellu, J. Aliwen,  Hendrik Salmon, A. D. Bakarbessy, Y. Pattinasarani, dan M.R.Singkery dari Fakultas Hukum

Menurut Hendrik Salmon salah satu Dosen Fakultas Hukum Unpatti bagian Tata Negara dan Administrasi Negara setelah ditemui media saat itu, mengatakan, terkait dengan polimik bagaimana ada Desa adat itu lewat penetapan Desa adat.

Salmon juga memaparkan “ketika penetapan desa adat itu telah dijadikan Perda, maka batas wilayah tanah juga akan di selesaikan dengan perda dan akan di musyawarahkan sehingga mekanismenya di atur lewat Permendagri N0 21 tentang penegasan batas wilayah Desa”. Katanya

Dan semua itu akan diakui oleh mereka yang mempunyai status jelas sebagai Desa atau Desa adat. Kalau desa adat akan berkaitan dengan wilayah petuanannya, dan dari segi pemerintahan ada kaitannya sehingga akan terjadi konflik bila tidak diselesaikan dengan mekanisme musyawarah antar Desa itu. jelasnya.

Untuk itu jalan tengah yang di ambil oleh pemerintah kabupaten dengan mengikuti Pilkades, itu menentukan otoritas. Dan kemudian setelah penetapan desa adat baru ditegaskan batas wilayah, lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan mengikuti Pilkades, maka hak-hak adat dari masyarakat hukum adat tidak bisa hilang. Alasannya setelah mengikuti Pilkades, maka penetapan desa adat akan dimunculkan di situ. Dan ketika penetapan desa adat itu dimunculkan, maka akan di bicarakan penegasan batas wilayah termasuk hak asal usul. Hak asal usul itu tidak dapat diganggu gugat oleh Negara. 

Ada aturan daripada UU untuk dapat menaruh batas waktu agar bisa refom kembali bagaimana pembiayaan desa ini dalam bentuk DD, jadi kalau ditunda maka aktivitas dalam pembangunan bisa terlambat. Dan semua berpulang dari pada kita semua untuk maju dan tidaknya, karena efeknya kita akan tertinggal dalam UU, karena legal stendingnya tidak jelas. Pungkasnya.

Related Posts

11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Kebijakan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Achmad Jaiz Elly, Dalam upaya Peningkantan Sumber Daya Manusia, terhadap Putra putri se-Kabupaten Adalah Kebijakan yang luar Biasa dan patut di…

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

PIRU- EKSPRESIMALUKU.com_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon…

Lainnya

11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

  • By Memet
  • September 7, 2024
  • 98 views
11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

Kouta CPNS SBB Masih Ada Ruang; Lisaholit: Tergantung Lobi Bupati

  • By Memet
  • September 5, 2024
  • 32 views
Kouta CPNS SBB Masih Ada Ruang; Lisaholit:  Tergantung Lobi Bupati

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

  • By Memet
  • September 4, 2024
  • 67 views
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

Jalan Huamual Rusak Parah Puluhan Tahun: Pemda SBB Jangan Tutup Mata

  • By Memet
  • September 3, 2024
  • 87 views
Jalan Huamual Rusak Parah Puluhan Tahun: Pemda SBB Jangan Tutup Mata

Minimnya Kuota CASN di SBB: Anggota DPRD Geram dan Minta As’Aduddin Bertanggungjawab Ke Publik

  • By Memet
  • September 1, 2024
  • 710 views
Minimnya Kuota CASN di SBB: Anggota DPRD Geram dan Minta As’Aduddin Bertanggungjawab Ke Publik

Hindari Wartawan Untuk di Wawancarai: Dr. Sangadji di Duga Ke SBB Dengan Misi Politik

  • By Memet
  • Agustus 31, 2024
  • 42 views
Hindari Wartawan Untuk di Wawancarai: Dr. Sangadji di Duga Ke SBB Dengan Misi Politik

Pasangan Calkada Ibrahim-Liliane Jalani Pemeriksaan di RSUD Masohi

Pasangan Calkada Ibrahim-Liliane Jalani Pemeriksaan di RSUD Masohi

PKB, PKN, GELORA, PSI dan Relawan Siap Menangkan Paslon NUSAINA di Pilkada SBB

  • By Memet
  • Agustus 31, 2024
  • 253 views
PKB, PKN, GELORA, PSI dan Relawan Siap Menangkan Paslon NUSAINA di Pilkada SBB

Calkada Andi-Tina Periksakan Kesehatan di RSUD Masohi

Calkada Andi-Tina Periksakan Kesehatan di RSUD Masohi

DPC PKB Solid dan Siap Menangkan 2M di SBB

  • By Memet
  • Agustus 31, 2024
  • 231 views
DPC PKB Solid dan Siap Menangkan 2M di SBB

Ketum PABPDSI Maluku Apresiasi MusDes di SBB

  • By Memet
  • Agustus 30, 2024
  • 116 views
Ketum PABPDSI Maluku Apresiasi MusDes di SBB

Calkada Ozan-Mario Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Calkada Ozan-Mario Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Paslon Mirati-Daniel Jalani Tahap Pemeriksaan di RSUD Masohi

Paslon Mirati-Daniel Jalani Tahap Pemeriksaan di RSUD Masohi