Laporan:Fatahilla
SIWALALAT,EKSPRESIMALUKU.com – Bertempat di Kantor Desa Administratif Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat terbuka serta berdialog langsung dengan masyarakat. Sabtu, 29/02/2020.
Kunjungan Komisi II DPRD Maluku yang turut di hadiri Ketua DPRD, Lucky Wattimury untuk mendengar aspirasi rakyat terkait dugaan Illegal Loging dan penyerobotan lahan adat milik warga sabuai yang dilakukan CV. Sumber Berkat Makmur.
” Kunjugan Kami hanya ingin menampung aspirasi atas masalah yang dihadapi masyarakat disini denganĀ perusahaan yang diduga lakukan Illegal Loging. Kami pun tidak mengkambing hitamkan siapa-siapa. Apa yang kami dengar akan menjadi pegangan untuk menyelesaikan persoalan ini “, Terang Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury disela-sela berlangsungnya rapat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Administratif Sabuai, Yakob Ahwalam mengatakan, pasca dilakukan penangkapan terhadap 2 warga yang merusak kaca mobil milik perusahaan, kondisi Desa kondusif dan aktifitas masyarakat normal seperti biasanya.
” Kondisi Desa kondusif berkat upaya Kami dibantu Desa Atiahu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keharmonisan yang telah tercipta dengan baik. Untuk 2 warga yang ditangkap, Kami sudah usulkan melalui DPRD Maluku agar mereka dapat dibebaskan “, Ungkap Ahwalam kepada media usai pertemuan.
Terkait perusahan, Kata Ahwalam, selama ini, perusahan CV.SBM telah membantu perekonomian masyarakat. Kendati demikian, mewakili masyarakat adat Sabuai, Ahwalam menegaskan, apa yang dilakukan perusahan saat ini telah melanggar kesepakatan.
” Kami akui, selama beroperasi, pihak perusahaan sangat membantu perekonomian masyarakat. Namun yang disesalkan warga ialah, perusahan melakukan penebagan sampai kebatas lahan milik warga adat Sabuai “, Tandasnya.
Sementara itu, Raja Negeri Atiahu Muhammadiyah Wailissa menjelaskan, terkait persoalan batas lahan adat milik warga sabuai akan ditinjau ulang kembali.
” Terkait dengan batas lahan ini akan kita tinjau kembali. Hal ini akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama pada seluruh wilayah petuanan “, Pungkas Wailissa.
Selaku Upu Latu Negeri Atiahu yang membawahi wilayah petuanan, Wailissa juga berkoordinas dengan Desa administratif Sabuai untuk menjaga kambtibmas dan tidak main hakim sendiri.
” Kami pihak Negeri maupun Desa akan ikut mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa sesuai surat dari Dinas Kehutanan Maluku bahwa CV. SBM sementara dilarang beroperasi hingga menunggu hasil mediasi dengan DPRD Maluku di Ambon. “, Ujar Wailissa.