AMBON-EKSPRESIMALUKU.com_Masa jabatan sejumlah kepala daerah akan berakhir tahun ini. Untuk gubernur, total ada 17 orang yang habis masa jabatannya di tahun 2023.
Para gubernur ini tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 2023. Pasalnya, sistem diubah menjadi serentak pada November 2024, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mereka akan digantikan penjabat (Pj) gubernur yang ditunjuk Presiden Joko Widodo. Salah satu, gubernur yang masa jabatannya selesai 2023 adalah Gubernur Maluku Murad Ismail.
Murad menjabat sebagai Gubernur Maluku sejak dilantik oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2019 silam.
Murad dan wakilnya Barnabas Nathaniel Orno dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Namun, Murad dan Barnabas Orno terpaksa hanya memegang jabatan kurang dari lima tahun, lantaran menurut Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara serentak nasional untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.
Oleh karena itu, undang-undang yang sama juga mengamanatkan penunjukan penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut sampai terpilihnya gubernur-wakil gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
Meski demikian, hingga sejauh ini DPRD Maluku belum mengagendakan pembahasan penjabat gubernur. Padahal batas waktu pengajuan tiga nama calon penjabat gubernur sudah harus ada di meja Menteri Dalam Negeri paling lambat Juni 2023 mendatang.
Sesuai ketentuan, DPRD dapat mengirimkan tiga usulan nama calon Pj Gubernur Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ada pula tiga nama lain akan dipilih oleh Kemendagri.
Sehingga total, ada enam nama calon Pj Gubernur Maluku yang disetor dan dinilai oleh Mendagri Tito Karnavian nantinya.
Dari enam itu dipilih satu nama untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Maluku seusai masa jabatan Murad-Orno.
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku yang dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan belum pernah dibicarakan baik secara informal maupun formal di kalangan wakil rakyat.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PMKRI Chistian A. Delvis Rettob meminta DPRD Maluku agar segera memasukkan pembahasan Pj. Gubernur Maluku ke dalam agenda DPRD dalam waktu dekat.
“Paling tidak sudah dimasukkan ke dalam agenda DPRD Maluku agar prosesnya bisa dimulai,” kata Rettob melalui sambungan telepon, Sabtu (11/3/2023).
“Mekanismenya DPRD Maluku mengirim tiga nama bakal calon Pj gubernur, kemudian tiganya lagi itu dari Kemendagri. Nah enam nama inilah yang diproses oleh Mendagri untuk ditetapkan satu nama. Itu artinya DPRD Maluku harus sudah mulai membicarakan terkait siapa Pj. gubenur nanti,” imbuhnya.
Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon itu menambahkan, proses pengusulan melalui DPRD Maluku yang mana fraksi-fraksi menyetorkan nama calon yang pantas menduduki jabatan Pj gubernur untuk diparipurnakan sebagai keputusan DPRD Maluku.
“Walaupun demikian, nama yang ada harus sesuai syarat-syarat sebagai Pj gubenur, bisa dari birokrasi sipil, TNI atau Polri,” pungkasnya.
Sekadar diketahui ranah kewenangan pengisian jabatan Pj. kepala daerah ada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016.