Laporan: Memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com–
Berkas perkara Kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD/DD), Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakanng yang di proses Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat di serahkan ke Jaksa.
Penyerahan berkas perkara korupsi tersebut, setelah di proses Sat Reskrim dan baru bersifat tahap I itu kemudian di serahkan lansung dalam bentuk Pres pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat hari untuk ditindak lanjuti.Rabu, 01/09/2021
Penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat telah melakukan Penyerahan berkas perkara Tahap 1 kasus Korupsi DD/ADD Desa Buano Utara Berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara Nomor : 41 / IX / Res 3.3 / 2021 tanggal 01/09/2021, dengan tersangka berinisial AKH dan UT.
Ke dua tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Buano Utara Tahun Anggaran 2019 lalu
Hal demikian sehingga kedua terduga kasus pidana korupsi itu dijerat dengan yang berlaku yakni pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka diduga telah melakukan kerugian Negara berdasarkan Perhitungan yang dilakukan oleh APIP pada Inspektorat Kab. Seram Bagian Barat, yakni Anggaran Belanja pengadaan barang dan jasa serta belanjan operasional pemerintah Desa Senilai Rp 1. 215.741.944,-
Kemudian ditambah dengan Anggaran Pajak Negara Tahun 2019 senilai Rp. 237.249.890,- Sehingga total Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp. 1.452.991.834,-
Selanjutnya JPU pada Kejari Seram Bagian Barat akan melakukan penelitian atas Berkas Perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.