Laporan : Ekspresi
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Saniri empat Negeri yaitu Negeri Rutong,Kilang,E
Lohenapessy mengatakan,”Sengaja kita pilih tempat ini dengan harapan tentunya semangat dedikasi pengabdian pahlawan nasional Thomas Matulessy, juga akan diwarisi. Paling
Tambah Walikota, dirinya sudah berbicara dengan Kepala Bagian Pemerintahan, bisa saja pelantikan saniri negeri yang berikut itu, Walikota dan Wakil Walikota, tidak lagi pakai baju dinas, tetapi pakaian Upu Latu,sebagai bagian dari pendekatan kultural yang ada, baik pada waktu Lantik Raja maupun Saniri.
Paling tidak tambah Louhenapessy, melantik berkostum Hitam sehingga terasa ada hubungan batin, antara Upu Latu dan rakyat yang dipimpinnya.
Dipaparkan Walikota, pelantikan ini juga merupakan pelaksanaan dari peraturan daerah (perda) Nomor 8,9,10 ,yang telah menggantikan perda yang lama nomor 12 dan 13. Dalam perda yang baru ini, disebutkan bahwa, saniri negeri dari negeri-negeri adat maupun BPD, maksimal terdiri dari sembilan orang.
“Biasanya saniri bisa sampai 20-40 orang. Tapi dengan perda ini, telah ditetapkan saniri negeri terdiri dari sembilan orang. Yang ketua, wakil Ketua, sekretarisnya dipilih oleh tim ini sendiri. Tidak ada lagi rangkapan jabatan, antara Raja dan Ketua saniri. Perda cukup jelas telah mengatur pemisahan antara, Ketua saniri Dan raja. Karena saniri ini, dalam structure kelembagaan adat, itu Identik dengan dewan perwakilan rakyat di tingkat desa,”tuturnya.
Kata Walkot Ambon, menurut undang-undang pemerintahan, penyelenggara pemerintahan itu adalah, Walikota, kepala daerah dan DPRD.
Analog dengan itu maka di desa, Negeri juga kepala desa atau raja, itu bersama-sama dengan saniri sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat negeri atau desa. Jadi, Raja itu memiliki kedudukan yang sejajar dengan saniri.
” Saniri ini bukan dibawah Raja. Karena, tanggungjawab mereka itu adalah hampir sama dengan tanggungjawab selaku DPR. Membuat program bersama-sama dengan Raja, menetapkan anggaran bersama Raja, lalu mengawasi juga seluruh penyelenggaraan
Karena ra