PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK menegaskan, pelaku penyerangan dan pengrusakan terhadap kantor Polsek Kairatu Barat, harus bertanggungjawab secara hukum.
Menurutnya, kantor Polsek merupakan simbol negara, yang harusnya dihargai dan di hormati oleh masyarakat, bukanbukan malah melakukan tindakan semena-mena yang tidak menindahkan aturan dan hukum yang berlaku di Negara ini
“Ini negara hukum, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum, harus di proses. Polsek itu simbol negara yang harus dijaga dan dilindungi, bukan dirusaki,” Ucap Kapolres, kepada awak media di Mapolres Piru. Senin, 29/05/2023.
Dharmawan mengatakan, pelaku penyerangan dan pengrusakan terhadap kantor Polsek Kairatu Barat itu harus bertanggungjwab.
“Terduga pelaku ini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan mereka,” Tegas Dharmawan
Menyangkut pelaku, Dharmawan mengakui, pihaknya telah melkukan indentifikasi dan hasilnya telah mengantongi beberapa identitas dari terduga pelaku utama penyerangan tersebu
“Mereka yang terduga diantaranya HM, MT, B, KM, MS dan OM” Ungkap Kapolres.
Dirinya meminta, terduga pelaku untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik ke Polsek Kairatu Barat, atau Polres setempat.
“Kita minta agar terduga pelaku segera menyerahkan diri tampa melawan. Kalau tidak kita akan berikan tindakan tegas dan terukur, namun yang paling penting mari serahkan diri,”tandasnya.
Selain itu Kapolres mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi sehingga melakukan perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Terlebih lagi jangan merusak fasilitas negara.
“Kalau tidak terima datang dan bicara baik-baik dengan kami, bukan malah melakukan perbuatan seperti ini. Mari kita wujudkan SBB, yang cinta damai, menjungjung tinggi kedamaian dibawa bingkai orang basudara,”pesan Kapolres.