AMBON, EKSPRESIMALUKU.com-KPU Kota Ambon telah melakukan pleno atas DPT Kota Ambon, berjumlah 237.627 pemilih yang terdiri atas pemilih laki-laki 114.344 dan perempuan 123.266 pemilih. Untuk itu Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Ambon menganjurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon mengeluarkan surat keterangan kepada ribuan warga kota yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini diungkapkan Anggota Panwas Kota Ambon Paulus Titaley.
“Terkait dengan penetapan DPT yang telah dilakukan oleh KPU kota Ambon, diluar itu masih ada warga yang belum terakomodir. Dan untuk menangani persoalan tersebut telah disepakati bersama agar Disdukcapil dapat mengeluarkan surat keterangan domisili bagi warga yang belum terakomodir tetapi diberi tanda khusus. Sehingga pemilih yang tidak mendapatkan undangan (C-6) bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan domisili dari disdukcapil, ” Ungkap Paulus Titaley kepada wartawan di Ambon.
Dia mengatakan, warga yang namanya ketahuan akan mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili namanya harus ditempel pada TPS.
“Jumlah pemilih yang akan mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domilisi harus diketahui jumlahnya berapa dan akan di cek oleh KPPS sehingga kalau ada yang namanya tidak ditempel di TPS maka KPPS bisa menolak warga tersebut,” jelasnya
Titaley menambahkan, surat keterangan harus berbeda dengan surat keterangan domisili yang biasa didapat warga ketika mengurusi perijinan agar jangan sampai semua surat keterangan dapat digunakan ketika pencoblosan. Ini hak dari warga negara maka semua warga kota wajib untuk memilih pemimpinya.
“Panwas juga akan mengawal proses pencocokan kembali dapat pada sejumlah TPS agar sinkron sehingga ketika pilkada terjadi memang tidak bermasalah,” tandasnya.( EM-ADN)