Laporan:Memet
Piru- EKSPRESIMALUKU, com_ RL alias nama yang disamarkan, adalah pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan beberapa waktu lalu, terhadap salah satu anggota Polisi asal satuan Polsek Kairatu itu, berahir dengan perdamaian
Perdamaian tindak pidana kekerasan yang dilakukan RL tersebut, bersandar pada peraturan Kejaksaan RI, Nomor 15 tahun 2020. tentang Keadilan Restoratif, dimana memberikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk bisa menghentikan tuntutan terhadap terdakwa apabila sudah ada kesepekatan damai antar kedua belah pihak
Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat , Sugih Carvallo, Kepada awak usai melakukan pertemuan bersama Penjabat Desa Murnaten, Kapolsek Taniwel, Ayah Pelaku, dan Tim Penyidik Kejari, diKantor Kejari SBB. Jumat, 26/03/2021
Carvallo mengatakan, Kejadian naas itu bermula saat Abraham Wemai, yang merupakan korban kekerasan, juga Polisi aktif itu, tengah mengikuti acara Baptis, dalam besamaan Abraham Wemai merasa buang air, lalu bergegas berjalan menuju rumah salah satu warga setempat untuk buang air kecil, dalam perjalanan korban dicekal RL bersama kedua temannya dan lansung melayangkan beberapa pukulan yang mengenai wajah korban. Ujar Carvallo
Lanju Carvallo, setelah pelaku diperiksa, dirinya mengakui bahwa saat terjadi pemukulan, dirinya dalam keadaan tidak sadar, alias sedang dirasuki minuman keras hingga ia tidak dapat memastikan jika yang ia pukul merupakan anggota Polisi.
Atas dasar pengakuan yang diakui pelaku, dan juga menindak lanjuti peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian tuntutan tindak pidana kekerasan oleh JPU, berdasarkan tuntutan keadilan Restoratif Justice, dimana menjelaskan, bahwa pelaku tindak pidana pasal 351 Ayat 1 KUHP. Bisa diberhentikan, jika ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang dilampirkan dengan penandatanganan akta perjanjian damai. Ungkapnya
Tidak selamanya pelaku tindak pidana berahir mendekam dipenjara. Masih ada asas kemunusiaan yang harus diutamakan
“Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Ucap Carvallo