PIRU,EKSPRESIMALUKU.com – Rapat Kerja Daerah ( Rakerda ) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ ) Provinsi Maluku yang diikuti ketual LPTQ dari 8 Kabupaten dan 2 Kota di Maluku, membahas rencana pembuatan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang perluasan serta kesempatan kepada umat islam untuk belajar Al – Qur’an.
“ Rakerda yang berlangsung membahas Perda untuk umat islam dalam memberikan keluasan serta kesempatan kepada anak – anak untuk belajar Al – Quran “, Ungkap Hi. Raden Rusydi Hassannusi, selaku koordinator Dewan Hakim yang ditemui usai pelaksanaan Rakerda di Aula Kantor Bupati SBB, Minggu, 17/05/2015.
Kepada EKSPRESMIMALUKU.com, Hassannusi menjelaskan, dalam Rakerda juga membahas tentang program jangka panjang LPTQ Provinsi Maluku yang mendapat banyak masukan dari LPTQ Kabupaten/Kota yakni, penentuan tempat penyelenggaraan MTQ pada 2017 yang akan datang.
“ Belum dipastikan Kabupaten/Kota mana yang dipilih menjadi tuan rumah pada MTQ Provinsi Maluku yang akan datang. Sebab, semua hasil dari Rakerda akan dievalusai dan dirampungkan lagi oleh LPTQ Provinsi Maluku dan selanjutnya akan disebarkan ke Kabupaten/Kota untuk mendapati persetujuan yang pas dan dijajaki bersama “, Jelas Hassannusi, (EM-Fatah).
Pj Bupati SBB Hadiri Pembukaan Traning Center
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Achamad Jais Ely, ST. M. Si, menghadiri pembukaan Training Center (TC) bagi peserta Pesparawi XI Provinsi Maluku Kabupaten SBB, yang berlansung…