AMBON-EKSPRESIMALUKU.com_Tepatnya di Pengadilan tindak pidana korupsi PN Ambon, telah di langsungkan pembacaan tuntutan dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018-2019.
Informasi ini di terima dari Kacabjari Negeri Ambon di Saparua Arsy. SH.MH lewat pres Rilis yang di sampaikan kepada beberapa wartawan sore tadi di Ambon. Jumat 10/02/2023
Dalam keterangannya Ardy mengatakan” tersangka yang di bacakan Tuntutannya oleh pengadilan Negeri Ambon itu berinisial HEP, sementara tuntutan yang satunya akan di bacakan pada Jumat mendatang pekan depan. Ungkap Ardy
Lanjutnya” dalam tuntutan tersebut itu di bacakan berdasarkan Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-001/Ambon/ft.1/10/2022 dengan Amar tuntutan” Menyatakan HEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam tuntutan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap HEP berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200,000,000, (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan Kurungan.
Menghukum HEP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.564.326.060,00 (lima ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan bilamana HEP tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan 1 tahun penjara
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-002 /Ambon/ft.1/10/2022 dengan Tuntutan berupa hukuman penjara selama 4 Tahun dikurangi selama HEP berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.0000 subsider 3 bulan Kurungan, Membayar uang perkara sebesar Rp. 5000. Pungkasnya.