Raja Siri Sori Di Tuntut 6 Tahun penjara Korupsi Dana Desa 2018/2019

AMBON-EKSPRESIMALUKU.com_Tepatnya di Pengadilan tindak pidana korupsi PN Ambon, telah di langsungkan pembacaan tuntutan  dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018-2019.

Informasi ini di terima dari Kacabjari Negeri Ambon di Saparua Arsy. SH.MH lewat pres Rilis yang di sampaikan kepada beberapa wartawan sore tadi di Ambon. Jumat 10/02/2023

Dalam keterangannya Ardy mengatakan” tersangka yang di bacakan Tuntutannya oleh pengadilan Negeri Ambon itu berinisial HEP, sementara tuntutan  yang satunya akan di bacakan pada Jumat mendatang pekan depan. Ungkap Ardy

Lanjutnya” dalam tuntutan tersebut itu di bacakan berdasarkan Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-001/Ambon/ft.1/10/2022 dengan Amar tuntutan” Menyatakan  HEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam tuntutan Primair.

Menjatuhkan pidana terhadap  HEP berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200,000,000, (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan Kurungan.

Menghukum  HEP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.564.326.060,00 (lima ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) dan bilamana HEP tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan 1 tahun penjara

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, Nomor register perkara : Reg. Prk : Pds-002 /Ambon/ft.1/10/2022 dengan Tuntutan berupa hukuman penjara selama 4 Tahun dikurangi selama HEP berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.0000 subsider 3 bulan Kurungan, Membayar uang perkara sebesar Rp. 5000. Pungkasnya.

  • Related Posts

    Pasangan Calkada Ibrahim-Liliane Jalani Pemeriksaan di RSUD Masohi

    MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com,- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malteng, sesuai tahapan yang ditetapkan KPU Malteng. Pasangan…

    Calkada Andi-Tina Periksakan Kesehatan di RSUD Masohi

    MASOHI,EKSPRESIMALUKU com,- Pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Andi Munaswir-Tina Welma Tetelepta tiba di RSUD Masohi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Sabtu, 31/08/2024. Calkada Andi-Tina tiba…

    Lainnya

    Meneguhkan Semangat & Komitmen Orang Basudara Mewujudkan Maluku Maju

    • By Memet
    • September 13, 2024
    • 22 views
    Meneguhkan Semangat & Komitmen Orang Basudara Mewujudkan Maluku Maju

    DisPenDikBud SBB Gelar Sosialisasi PAK & SKP Bagi Para Guru

    • By Memet
    • September 12, 2024
    • 30 views
    DisPenDikBud SBB Gelar Sosialisasi PAK & SKP Bagi Para Guru

    Gerak Cepat Pj Bupati SBB di Apresiasi Tokoh Muda Huamual

    • By Memet
    • September 12, 2024
    • 263 views
    Gerak Cepat Pj Bupati SBB di Apresiasi Tokoh Muda Huamual

    5 Butir Deklarasi 2M; Murad: Politik Adalah Pengabdian Bagi Rakyat

    • By Memet
    • September 11, 2024
    • 116 views
    5 Butir Deklarasi 2M; Murad: Politik Adalah Pengabdian Bagi Rakyat

    Kungker di Desa Alang: Pj Bupati SBB Kunjungi Pulau Hotman

    • By Memet
    • September 9, 2024
    • 44 views
    Kungker di Desa Alang: Pj Bupati SBB Kunjungi Pulau Hotman

    PWPM Maluku di Desak Berhentikan Ketua PDPM SBB

    • By Memet
    • September 8, 2024
    • 162 views
    PWPM Maluku di Desak Berhentikan Ketua PDPM SBB

    Barisan PDPM SBB di Pastikan Menangkan Pasangan Yakin Part II

    • By Memet
    • September 7, 2024
    • 147 views
    Barisan PDPM SBB di Pastikan Menangkan Pasangan Yakin Part II

    11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

    • By Memet
    • September 7, 2024
    • 660 views
    11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

    Kouta CPNS SBB Masih Ada Ruang; Lisaholit: Tergantung Lobi Bupati

    • By Memet
    • September 5, 2024
    • 48 views
    Kouta CPNS SBB Masih Ada Ruang; Lisaholit:  Tergantung Lobi Bupati

    Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

    • By Memet
    • September 4, 2024
    • 82 views
    Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

    Jalan Huamual Rusak Parah Puluhan Tahun: Pemda SBB Jangan Tutup Mata

    • By Memet
    • September 3, 2024
    • 100 views
    Jalan Huamual Rusak Parah Puluhan Tahun: Pemda SBB Jangan Tutup Mata

    Minimnya Kuota CASN di SBB: Anggota DPRD Geram dan Minta As’Aduddin Bertanggungjawab Ke Publik

    • By Memet
    • September 1, 2024
    • 781 views
    Minimnya Kuota CASN di SBB: Anggota DPRD Geram dan Minta As’Aduddin Bertanggungjawab Ke Publik

    Hindari Wartawan Untuk di Wawancarai: Dr. Sangadji di Duga Ke SBB Dengan Misi Politik

    • By Memet
    • Agustus 31, 2024
    • 53 views
    Hindari Wartawan Untuk di Wawancarai: Dr. Sangadji di Duga Ke SBB Dengan Misi Politik