Connect with us

SBB

Polres SBB Serahkan Tersangka Pembunuhan dan Barang Bukti ke Kejari

Laporan:Memet

Piru-EKSPRESIMALUKU,com_Pelaku Kasus Penbunuhan bermotif Penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa satu orang warga dusun Tihu, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki tahap dua

Tersangka berinisial OY alias YE (36) diserahkan oleh Satuan Reskrim Polres SBB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, untuk menjalani masa tahanan

“Penyerahan tersangka kepada Kejari berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran/Pemindahan Tahanan, nomor: SPPT/06.e/IV/2021/Reskrim, tanggal 1 April 2021 dan Surat nomor: B/234/IV/2021/Reskrim, tanggal 1 April 2021 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejari SBB”, Ujar kasat Reskrim, Iptu Pieter Fredy Matahelamual, SH, MH dalam press Rillisnya. Kamis, 01/04/2021

Perihal penyerahan pelaku tindak pidana pembunuhan itu, disertai beberapa alat bukti diantaranya, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu helai kain sarung yang terdapat noda darah, satu pasang sendal jepit, satu buah topi, dan sehelai baju kaos warna hitam lengan pendek. dan penyerahan barang bukti diterima langsung JPU Garuda Cakti Vira Tama, SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Agusman warga dusun Tihu bermula saat korban melerai pertengkaran antara Tersangka Y dan istrinya, saat berebutan anak mereka

Korban sempat melerai Pelaku namun pada saat itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban hingga korban mengalami luka di bagian perut dan ahirnya meninggal dunia dalam perjalanan saat menuju Rumah Sakit.

Atas perbuatan yang tidak terpuji itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in SBB