Laporan: Memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU. com- Masa aksi dari Pemuda Mandiri Rakyat Indonesia (PMPRI) Maluku dibubarkan paksa personil Polres Seram Bagian Barat (SBB). Aksi tersebut dipimpin Ekdar Tella Suneth selaku kordinator Lapangan (Korlap) I dan Muhammad Asry sebagai korlap II. Aksi yang dilatar belakangi penuntutan anggaran dinas kesehatan kabupaten SBB yang diduga diselewengkan.
Masa aksi memusatkan lokasi aksi tepat di kantor dinas Kesehatan SBB. Namun sebelum aksi tersebut digelar, jajaran Polres SBB mengambil langka pembubaran massa. Terpantau personil Polres dari Satuan Intelkam Polres SBB sebanyak satu regu dan satu regu Sabara yang di pimpin oleh Kasat Intekam polres SBB Iptu M Ngobilin di dampingi KBO Intel Kam Iptu Jayadi. Kamis, 26/08/2022
Adu mulut tak terelakan hingga mencapai klimaks saling dorong mendorong antara Pendemo dengan Pihak Kepolisian, dan mengakibatkan jalam umum sempat macet. Namun Pihak Keamanan tetap berisikeras untuk membubarkan para pendemo
Menurut Kasat Intekam polres SB,B Iptu M Ngongobili, pembubaran aksi karena tidak Mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP ) Aksi dari Kepolisian.
“Karena tidak mengantongi STTP, pendemo dibubarkan dan di bawah ke Polres untuk dimintai penjelasan,” Bebernya.
Sementara Kabag OPS Kompol M Mussad di ruanggan Intel Kam, menjelaskan aturan mengeluarkan pendapat di tempat umum jelas aturannya ada pada UU Nomor 19 Tahun 1998.
“Dalam UU itu para aksi pendemo punya hak dan kewajiban , dan dari Pihak Kepolisian juga punya hak dan kewajiban aturannya jelas dari pasal ke Pasal,” kata Mossad.
Setelah di telusuri, ternyata pendemo punya surat tidak sesuai. Maka dari pihak Intelejen memberikan pemahaman untuk di perbaiki sesuai dengan Aturan , namun Pendemo tidak memenuhi dan sala satunya surat pemberitahuan Aksi.
Dijelaskan, mestinya Kepolisian mengeluarkan surat STTP. Setelah surat dari pendemo masuk ke kepolisian agar pihak kepolisian tahu isi surat pendemo dan sasarannya. Kemudian lanjut dia, dari Pihak Kepolisian melakukan pengamanan dan Koordinasi dengan sasaran yang pendemo tuju itu kewajiban dari pihak kepolisian,
“Namun yang pendemo lakukan tidak seperti itu. Kenapa sampai pihak kepolisian bubarkan, guna menjaga keselamatan Pendemo. Karena mungkin ada orang yang tidak senang dan ada yang merasa terganggu dari aksi aksi Demo ini,” ungkapnya.
Dia juga mengakui, sebelum pendemo melakukan Aksi, Pihak kepolisian sudah melaporkan kepada Kapolres. Bahkan Kapolres menyampaikan silahkan saja berkoordinasi dengan baik kalau pendemo mau sasaran yang pendemo tuju itu, dari Pihak Kepolisian membuka diri untuk komunikasi. Ia menambahkan semua tahapan pihak kepolisian sudah penuhi namun faktanya pendemo tidak gubris makanya terjadi pembubaran.
“Saat ini semua orang ada gencar-gencar untuk memutus mata rantai Pandemi Covid -19 ini. Karena Pendemo tidak mengantonggi STTP Maka dari pihak kepolisian ambil pendemo untuk mengamankan dan di telusuri ada apa di balik Demo tersebut,” paparnya.
Menutup keterangannya, Musaad mengendus, jika memang pendemo punya bukti-bukti kuat terkait dengan apa yang didengungkan, maka baikanya diberikan kepada pihak penegak hukum.
“Diberikan kepada Pihak Kepolisian untuk di telusuri apalagi menyangkut kasus koropsi karena itu tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian,”pungkasnya.