Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, mengelar press release kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Ruangan Rupatama Polres Maluku Tengah (Malteng). Selasa, 17/03/2020.
Kapolres Malteng AKBP. Hendrik Purwono mengatakan, berdasarkan laporan polisi, pihaknya berhasil meringkus dua orang pelaku di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Dua pelaku diantaranya, YW (19) dan LP (19) tahun.
Menurut Kapolres, saat diperiksa, kedua tersangka mengaku melakukan hanya sekedar coba-coba.
“ Kedua pelaku menjalankan aksinya pada hari selasa 28 januari 2020, sekitar pukul 02:00 dini hari di rumah milik korban yang beralamat di kawasan sugiarto Rt. 15 Kel Namaelo, Kecamatan Kota Masohi,” Jelas Kapolres.
Dalam menjalankan aksi itu kedua pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi DE 2943 NZ.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 , dan 4 KUHPidana subside pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Bersamaan dengan kasus tersebut Polres Maluku tengah juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan AR alias (19) dan AI (18) tahun. Semenatara itu satu pelaku yakni YT (19) masuk DPO. (*)