Connect with us

Kec. Kota Masohi

Polres Malteng Kembali Tangkap Dua Bandar Togel

Laporan:Keket

MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Pemberantasan peredaran judi Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terus dilakukan oleh personil Polres Maluku Tengah.

Senin, 04 Januari 2021 lalu, personil Polres Malteng dari jajaran Polsek Banda, menangkap IM alias Magrib (47) dan KP alias Kaabah (38) di kawasan RT 02 maupun RT 03, desa administrasi Lonthor, Banda Neira. Kini giliran tim Satuan Reskrim Polres Malteng, yang dipimpin Ipda Rivaldi Said kembali menangkap, HJT (30), dan RAMT (33), didua lokasi berbeda di Kota Masohi.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penangkapan dua pelaku togel itu, dilakukan setelah personilnya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dengan aktivitas kedua warga tersebut.

” Pada Senin 11 Januari kemarin, telah dilakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang melakukan tindak pidana perjudian online jenis Togel, di dua kawasan berbeda di Kota Masohi, yakni jalan Saparua RT 001 RW, dan kompleks kali udang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Satuan Reskrim Polres Malteng Ipda Rivaldy Said dan tim bersama-sama dengan unit Reskrim Polsek Kota Masohi,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Malteng, Jumat, 15/01/2021.

Menurut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian online jenis Togel diwilayah hukum Polres Malteng, Personel Unit II Satuan Reskrim kemudian melakukan penyelidikan selama seharian penuh pada dua lokasi tersebut.

“Nah, berdasarkan hasil penyelidikan kemudian personel Sat Reskrim kami (Polres Malteng) bersama-sama dengan personel Unit Reskrim Polsek Kota, melakukan penggebrekan pada dua lokasi tersebut dalam waktu yang bersamaan, yakni sekitar pukul 23.30 Wit dan pukul 23.45 Wit. Dan benar para pelaku tertangkap tangan di TKP saat sedang melakukan perjudian, ” papar Umasugi.

Lanjut Kapolres, dari tangan pelaku HJT penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI, 2 buah kartu ATM, Uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lembar dftr bola jatuh judi online togel singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda, 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pamasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapura yang telah terpasang, ” beber mantan Kasat Lantas Polres Malteng itu.

Pelaku HJT ini ternuata menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto. Sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo 4 akun II : Rp. 763.

Sedangkan untuk pelaku RAMT pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator, satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver, 910 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang. Alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi onlile Rp. 2.461.700, papar Kapolres.

” Kedua pelaku ini berperan sebagai leader (bandar togel manual) dengan pencatatan nomor dan uang taruhan melalui kupon putih togel. Kedua pelaku juga menggunakan rekening tabungan untuk mendaftar pada situs judi online. Pelaku mengakses situs judi online dengan menggunakan user dan pasword id, selanjutnya melakukan pentransferan (deposit) sejumlah uang ke rekening bandar yg tertera pada situs judi online, ” tuturnya.

Diakui, kedua pelaku bertindak sebagai player atau pemain yang secara online melakukan pemasangan sesuai nomor dan besar uang taruhan yg tercatat pada kupon putih pada setiap putaran (sidney, singapur dan Hongkong).

“Jika menang, maka uang kemenangan langsung masuk pada saldo di user pelaku, selanjutnya pelaku melakukan widrow, penarikan atau pentransferan ke rekening pelaku, dan selanjutnya pelaku melakukan penarikan uang tunai pada mesin ATM dan uang kemenangan diberikan kepada masig-masing pemasang yang menang. Dari hasil kemenangan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan yang berfariasi sesuai nilai taruhan,” urai Kapolres.

Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Maluku Tengah.

” Resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkahkan yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 dan atau pasal 45 ayat 2 Junto, Pasal 27 ayat 2, Uundang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkas Kapolres. (*)

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Kec. Kota Masohi