Laporan : Ekspresi
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ambon musnahkan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi (minuman Khas Maluku-Ambon) sebanyak 8.000 liter di halaman Polres dan Ambon usai upacara HUT Bhayangkara ke-71 tahun 2017 di pimpin Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sucahyo Hadi, Senin (10/07/2017).
“Miras yang dimusnahkan saat ini didapat dari hasil operasi rutin yang dilaksanakan Polres Ambon dan jajaran setiap hari di wilayah Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna mendukung cipta kondisi Ambon yang aman dan damai,” Jelasnya.
Menurut dia, miras yang dimusnahkan disita di sejumlah lokasi untuk kurun waktu satu bulan terakhir yakni saat Ramadhan hingga lebaran 1438 Hijriah.
“Total miras yang dimusnahkan saat ini 8.000 liter jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp180 juta, jumlahnya ini cukup banyak dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga kami akan terus melakukan operasi cipta kondisi,” ujarnya.
Ia mengakui, cukup banyak kasus-kasus kriminal seperti pemalakan, penganiayaan, kekerasan bersama, bentrok antarpemuda dari kampung berbeda hingga kasus kejahatan seksual dipicu oleh pengaruh miras, dimana para pelakunya mengkonsumsi sopi yang berlebihan.
“Tindak kriminal yang terjadi umumnya dipicu oleh pengarus miras, karena itu kita berupaya melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap miras yang dijual masyarakat,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mendata lokasi-lokasi tertentu penghasil miras tradisional di Pulau Ambon, belum lagi yang dibawa masyarakat dari daerah lain seperti Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara hingga berbagai pulau di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Miras tersebut lanjut Kapolres, biasanya dikemas dalam berbagai wadah seperti jerigan, plastik es ukuran besar dan panjangnya hingga lebih dari dua meter.
“Miras tersebutdiagkut dengan kapal laut maupun bus angkutan umum dari Pulau Seram atau Saparua dan Lease menuju Pulau Ambon untuk dijual,” ungkapnya .