Laporan: Memet
AMBON-EKSPRESIMALUKU.com– Polres Pulau Ambon dan PP.Lease, melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon, akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan yang berlansung di JMP kemarin. Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti sebuah kendaraan roda dua.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Simatupang, kepada wartawan di Ambon siang tadi mengungkapkan kedua pelaku ditangkap pada Jumat pagi, (20/08/2021) sekira pukul 09:00 WIT. Jumat, 20/08/2021
Menurut Kapolresta, dua pelaku pembunuhan yang berhasil di bekuk tersebut berinisial AP (21), RB (17) yang merupakan warga Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Lanjut Kapolresta, Pelaku tersebut berhasil dibekuk saat hendak berusaha melarikan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dan penangkapan para pelaku perbuatan tidak terpuji itu,dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mido dan Kanit Buser Ipda Hendrico Silalahi. Kata Kapolresta.
Tambah Kapolresta bahwa” Keduanya ditangkap saat berada di Desa Seith, kedua pelaku melarikan diri dengan mengunakan kendaraan bermotor No Pol. DE 3301 LW.
Pasalnya, Saat polisi berusaha mendatangi rumah keluarga pelaku, ternyata di ketahui kalau pelaku sedang berada di keluarga dekatnya, di Desa Seith, polisi lansung memburu dan akhirnya pelaku berhasil di bekuk lalu kemudian di amankan di Rutan Pokresta Ambon saat ini. Ungkap Kapolresta
Pelaku di jerat saat ini dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 338 KUHP. Tutup Kapolresta