ELPAPUTIH,EKSPRESIMALUKU.com,- Sengketa batas wilayah dua Kabupaten di Pulau Seram yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah telah final. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Batas Wilayah yang menyatakan, batas wilayah maluku tengah bukanlah di kali tala melainkan di kali mala.
Saling klaim wilayah perbatasan selama 15 tahun antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah ikut berdampak terhadap kehidupan warga di perbatasan, khususnya warga Samasuru. Atas dasar itu serta desakan dari sejumlah pihak, Pj Bupati SBB, Andi Chandra As’Aduddin bupati melakukan klarifikasi Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah kedua Kabupaten tersebut.
Pertemuan yang turut menghadirkan Pemdes Desa Elpaputih serta warga Samasuru itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin, 05/06/2023.
Dalam kesempatan itu As’Aduddin menegaskan, putusan MK Nomor 123 Tahun 2009 sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 terkait Pemekaran yang dipegang teguh Kabupaten Maluku Tengah telah inkrah.
“Jadi ini hari saya ingin klarifikasi terkait batas wilayah Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah yang mana sesuai Permendagri tersebut menyebutkan bahwa batas wilayah Maluku Tengah itu bukan di Kali TALA melainkan di Kali Mala. Nah, berarti jelas kan,”terang As’Aduddin kepada media.
Bahkan dikatakan, dari gugatan pertama dan kedua hingga ke lima kali gugatan yang dilayangkan Pemkab Maluku Tengah terkait pengakuan batas wilayah telah ditolak.
Lanjut As’Aduddin, Peraturan Mendagri itu telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga peraturan tersebut tinggal di jalankan oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Dirinya juga menepis adanya isu yang menyebutkan bahwa warga Samasuru kehilangan hak ekonomi, sosial dan politiknya.
“Siapa bilang warga Samasuru kehilangan haknya, itu tidak benar. Ekonomi tetap berjalan, sosial tetap berjalan, begitupun hak politik warga. Bahkan tradisi budaya serta adat istiadatnya tidak ada yang berubah. Hanya kita berjalan sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Hanya pelayanan administrasi saja yang harus disesuaikan,”ujar As’Aduddin.
Sementara itu, terkait wilayah adat, pemerintah tetap melindungi negeri adat dengan membentuk peraturan desa adat yang prosesnya disesuaikan dengan hukum dan norma adat istiadat yang berlaku di desa tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tadi sudah saya sampaikan, kami juga akan mendorong perubahan status Samasuru menjadi dusun dan masuk desa elpaputih sesuai amanah Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 namun tentunya hal itu melalui tahap atau proses yang perlu dilaksanakan,”tambahnya.
Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As’Aduddin mengharapkan kepada warga, khususnya warga diperbatasan, agar dalam menghadapi momentum politik, warga tidak mudah terhasut oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi yang terjadi.
“Daerah kita ini sangat rawan saat momentum politik. Olehnya itu saya berharap semua unsur, baik pihak keamanan serta seluruh elemen masyarakat di daerah ini untuk bersama menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing serta membangun komunikasi yang baik antar sesama, demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam hidup orang basudara,”pesannya.