Laporan: Memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU. com-Berdasarkan ketentuan pasal 10 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan perencanaan ranperda meliputi kegiatan Propemperda. Propemperda merupakan instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholit, S.Pi saat memimpin rapat paripurna penyampaian 3 buah Ranperda usul pemda SBB dan Penetapan Propemperda Kabupaten SBB tahun 2022 yang berlangsung di ruang siding gedung DPRD Kabupaten SBB, Kamis, (25/11/21).
Dikatakannya, paripurna adalah agenda penting yang dilaksanakan untuk penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022 dan penyampaian tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah tahun 2021.
Lanjut Lisaholit, untuk menghasilkan sejumlah produk hukum daerah, maka diperlu dilakukan penataan secara sistematis dan terencana terhadap setiap rencana pembentukan ranperda sesuai dengan urgensinya. Ini dimaksud agar kita memiliki acuan yang jelas tentang kebutuhan perda yang akan dibuat dan dapat memberikan kepastian dalam proses penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda itu sendiri,”ujarnya.
“Mencermati latar belakang pemikiran tersebut, DPRD SBB melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah berupaya untuk melakukan identifikadi tentang kebutuhan perda di tahun 2022. Keputusan tentang ranperda yang dihasilkan telah dilakukan secara matang melalui rapat koordinasi denga pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD terkait sehingga menghasilkan rancangan Propemperda tahun 2022,”tambah Politisi Hanura SBB ini.
Dengan diserahkannya 3 buah ranperda oleh Pemda, Kata Lisaholit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 150 bahwa ranperda dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Perda dibentuk atas persetujuan bersama memberikan makna kesetaraan hubungan antara DPRD dan Pemda, mengandung makna tanggung jawab untuk mengupayakan terbemtuknya perda yang aspiratif, berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Ranperda yang telah diserahkan oleh pemda akan dikaji secara intensif dan komprehensif oleh DPRD, khusus terhadap muatan substantive yang terkandung dalam dalam setiap ranperda, baik melalui pembahasan secara internal, maupun rapat kerja atau dengar pendapat dengan instansi terkait diharapkan agar ranperda ini dapat ditetapkan sebagai landasan hukum yang aspiratif, efektif, efisen, dan dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Tiga buah Ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah ranperda tentang perlindungan lahan pertanian panga berkelanjutan, ranperda tentang pengeloaan rumah susun dan sewa dan ranperda tentang penyelenggaraan perizinan di bidang pariwisata.