Pimpin Rapat Paripurna, Lisaholit : Propemperda Disusun Secara Terencana, Terpadu dan Sistematis

Laporan: Memet

PIRU-EKSPRESIMALUKU. com-Berdasarkan ketentuan pasal 10 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan perencanaan ranperda meliputi kegiatan Propemperda. Propemperda merupakan instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholit, S.Pi saat memimpin rapat paripurna penyampaian 3 buah Ranperda usul pemda SBB dan Penetapan Propemperda Kabupaten SBB tahun 2022 yang berlangsung di ruang siding gedung DPRD Kabupaten SBB, Kamis, (25/11/21).

Dikatakannya, paripurna adalah agenda penting yang dilaksanakan untuk penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022 dan penyampaian tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah tahun 2021.

Lanjut Lisaholit, untuk menghasilkan sejumlah produk hukum daerah, maka diperlu dilakukan penataan secara sistematis dan terencana terhadap setiap rencana pembentukan ranperda sesuai dengan urgensinya. Ini dimaksud agar kita memiliki acuan yang jelas tentang kebutuhan perda yang akan dibuat dan dapat memberikan kepastian dalam proses penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda itu sendiri,”ujarnya.

“Mencermati latar belakang pemikiran tersebut, DPRD SBB melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah berupaya untuk melakukan identifikadi tentang kebutuhan perda di tahun 2022. Keputusan tentang ranperda yang dihasilkan telah dilakukan secara matang melalui rapat koordinasi denga pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD terkait sehingga menghasilkan rancangan Propemperda tahun 2022,”tambah Politisi Hanura SBB ini.

Dengan diserahkannya 3 buah ranperda oleh Pemda, Kata Lisaholit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 150 bahwa ranperda dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Perda dibentuk atas persetujuan bersama memberikan makna kesetaraan  hubungan antara DPRD dan Pemda, mengandung makna tanggung jawab untuk mengupayakan terbemtuknya perda yang aspiratif, berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Ranperda yang telah diserahkan oleh pemda akan dikaji secara intensif dan komprehensif oleh DPRD, khusus terhadap muatan substantive yang terkandung dalam dalam setiap ranperda, baik melalui pembahasan secara internal, maupun rapat kerja atau dengar pendapat dengan instansi terkait diharapkan agar ranperda ini dapat ditetapkan sebagai landasan hukum yang aspiratif, efektif, efisen, dan dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Tiga buah Ranperda yang diserahkan pemerintah daerah adalah ranperda tentang perlindungan lahan pertanian panga berkelanjutan,  ranperda tentang pengeloaan rumah susun dan sewa dan ranperda tentang penyelenggaraan perizinan di bidang pariwisata.

Related Posts

11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Kebijakan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Achmad Jaiz Elly, Dalam upaya Peningkantan Sumber Daya Manusia, terhadap Putra putri se-Kabupaten Adalah Kebijakan yang luar Biasa dan patut di…

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

PIRU- EKSPRESIMALUKU.com_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon…

Lainnya

Kungker di Desa Alang: Pj Bupati SBB Kunjungi Pulau Hotman

  • By Memet
  • September 9, 2024
  • 27 views
Kungker di Desa Alang: Pj Bupati SBB Kunjungi Pulau Hotman

PWPM Maluku di Desak Berhentikan Ketua PDPM SBB

  • By Memet
  • September 8, 2024
  • 138 views
PWPM Maluku di Desak Berhentikan Ketua PDPM SBB

Barisan PDPM SBB di Pastikan Menangkan Pasangan Yakin Part II

  • By Memet
  • September 7, 2024
  • 123 views
Barisan PDPM SBB di Pastikan Menangkan Pasangan Yakin Part II

11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

  • By Memet
  • September 7, 2024
  • 597 views
11 Putra Putri Kuliah S2; Arif Pamana: Kebijakan Pj Bupati SBB Jadi Contoh

Kouta CPNS SBB Masih Ada Ruang; Lisaholit: Tergantung Lobi Bupati

  • By Memet
  • September 5, 2024
  • 43 views
Kouta CPNS SBB Masih Ada Ruang; Lisaholit:  Tergantung Lobi Bupati

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

  • By Memet
  • September 4, 2024
  • 75 views
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024: DPRD SBB Gelar Paripurna

Jalan Huamual Rusak Parah Puluhan Tahun: Pemda SBB Jangan Tutup Mata

  • By Memet
  • September 3, 2024
  • 96 views
Jalan Huamual Rusak Parah Puluhan Tahun: Pemda SBB Jangan Tutup Mata

Minimnya Kuota CASN di SBB: Anggota DPRD Geram dan Minta As’Aduddin Bertanggungjawab Ke Publik

  • By Memet
  • September 1, 2024
  • 751 views
Minimnya Kuota CASN di SBB: Anggota DPRD Geram dan Minta As’Aduddin Bertanggungjawab Ke Publik

Hindari Wartawan Untuk di Wawancarai: Dr. Sangadji di Duga Ke SBB Dengan Misi Politik

  • By Memet
  • Agustus 31, 2024
  • 47 views
Hindari Wartawan Untuk di Wawancarai: Dr. Sangadji di Duga Ke SBB Dengan Misi Politik

Pasangan Calkada Ibrahim-Liliane Jalani Pemeriksaan di RSUD Masohi

Pasangan Calkada Ibrahim-Liliane Jalani Pemeriksaan di RSUD Masohi

PKB, PKN, GELORA, PSI dan Relawan Siap Menangkan Paslon NUSAINA di Pilkada SBB

  • By Memet
  • Agustus 31, 2024
  • 259 views
PKB, PKN, GELORA, PSI dan Relawan Siap Menangkan Paslon NUSAINA di Pilkada SBB

Calkada Andi-Tina Periksakan Kesehatan di RSUD Masohi

Calkada Andi-Tina Periksakan Kesehatan di RSUD Masohi

DPC PKB Solid dan Siap Menangkan 2M di SBB

  • By Memet
  • Agustus 31, 2024
  • 234 views
DPC PKB Solid dan Siap Menangkan 2M di SBB