AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Gayung tak bersambut. Pemutusan Hubungan Kerja sepihak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, tak direspon para wakil rakyat. Padahal ini laporan yang ke-15 disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku.
Bagi KSBSI, langkah yang dilakukan oleh Poppy Ursula selaku pemimpin CV. Surya Gemini dinilai tidak memiliki alasan yang tepat, hingga PHK tersebut terjadi secara sepihak.
Hal inilah yang dilaporkan KSBSI ke Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Maluku. Entah kenapa, laporan ke 15 pekerja buruh tersebut hingga saat ini tak kunjung direspon.
Menanggapi masalah ini, ketua koordinator wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku Yeheskel Haurissa mengatakan, dari 43 pekerja buruh yang berprofesi sebagai cliening servis tidak semuanya bekerja pada satu tempat, sebagaian dari mereka juga dibagikan ke perkantoran lainnya, seperti Kantor Gubernur Maluku, kantor DPRD Maluku, dan RSUD Haulussy Ambon dengan masa kerja 1,5 tahun sampai 7 tahun.
“Anggota DPRD Maluku harus melihat masalah ini, pasalnya ini menyangkut kesejahteraan buruh, yang mana mereka bagian dari masyarakat kecil. Jangan hanya mendengar, menerima dan mengabaikan persoalan ini. Saya hanya berupaya agar apa yang menjadi haknya teman-teman tenaga cleaning cervice di RSUD dr. Haulussy karena bukan hanya menyangkut upah, tapi juga masa kerja, tidak pernah diperhitungkan oleh pihak perusahan,” Kata Yeheskel kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (22/6/2015).
Seharusnya pihak perusahan yang mempekerjakan para tenaga outcorsing, harus memperhatikan kesejahteraan mereka, dengan cara membayar upah mereka sesuai dengan putusan pemerintah, yang mana disesuaikan dengan standar Provinsi Maluku.
“Untuk tahun 2015 UMP Maluku sudah mencapai Rp 1.735.000 tapi kenyataan yang terjadi upah yang didapat masih dengan standar upah tahun 2014 yakni Rp 1.415.000, serta uang lembur pun harus didapat oleh para pekerja apabila mereka bekerja melewati jam yang sudah ditentukan,” Jelasnya.
Ditegaskan, karena tindakan dari pihak perusahan yang secara sepihak mem PHK kan para pekerja tersebut mengakibatkan KSBSI berupaya untuk mmperjuangkan apa yang menjadi hak para pekerja agar dapat diselesaikan, tapi apa yang terjadi ketika mendatangani DPRD Maluku para pekerja diterima oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) bahkan ada ancaman dari Sekwan kepada para pekerja bahwa akan mem PHK kan para tenaga outcorsing yang hendak melakukan demo, bahkan bukan hanya Sekwan tapi hal senada juga diungkapkan Kabag Umum DPRD Maluku yang saat itu bersama dengan Sekwan.
“Saya hanya berupaya agar apa yang menjadi haknya teman-teman tenaga cleaning cervice di RSUD dr. Haulussy karena bukan hanya menyangkut upah, tapi juga masa kerja, tidak pernah diperhitungkan oleh pihak perusahan serta para peerja tidak pernah didaftarkan sebagai peserrta PBJS padahal itu merupakan kewenangan perusahan untuk menyanggupi halhal tersebut,”Katannya.
Sementara itu Sekwan DPRD Maluku Rooy Manuhuttu yang ditemui pers di kantor gubernur Maluku menjelaskan, tidak pernah ada komentar dari dirinya terkait mem-PHK-kan para tenaga kerja yang bukan kewenangan sekertariat DPRD karena kewenangan penuh ada pihak perusahan yang merekrut dan memperkerjakan para cleaning cervice tersebut.
“Bukan kewenangan saya atas persoalan yang terjadi terhadap pekerja CV Surya Gemini tersebut, memang mereka bekerja di kantor DPRD Maluku, ada di kantor Gubernur Maluku dan juga RSUD dr. Haulussy sehingga apabila para pekerja mau berdemo silahkan berdemo di perusahan yang mempekerjakan mereka dan dan bukan berdemo di dewan,”katanya. (ato-han)