Connect with us

Malteng

Perubahan Nomenklatur, 539 Pejabat Malteng Dikukuhkan

MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Sebanyak 539 Pejabat Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawas pada lingkup Pemerintah Daerah Maluku Tengah diambil sumpah di Gedung Olahraga (Gor), Kota Masohi, Jumat pekan lalu.
Pelaksana Tugas Bupati Maluku Tengah, M. Saleh Thio mengatakan, perubahan nomenklatur di Pemerintahan Daerah yang diamanahkan baik peraturan pemerintah maupun amanah Undang – undang, membuat pemerintah harus melakukan pelatikan kembali seluruh pejabat.
“ Perubahan ini sesuai praturan yang diatur dalam Undang-Undang. Baik limgkup satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemda Malteng Maupun satuan kerja pada tingkat kecamatan,” Ungkap Thio.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, penyebutan jabatan terhadap para pejabat eselon II, III dan IV sebagai ASN, adalah jabatan pimpinan tinggi pratama. Sama dengan pejabat eselon II dan jabatan administrator, sama dengan pejabat eselon III.
Lanjutnya , pengisian dan mutasi jabatan ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar melalui penilaian se-obyektif mungkin dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Untuk diketahui, terjadi berubahan nomenklatur pada SKPD baik Dinas Badan maupun kecamatan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tengah. (EM-Fatah)

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Malteng