Persyaratan Surat Swab Antigen Mudik Lebaran Bentuk Eksploitasi Masyarakat

Laporan:Memet

PIRU,EKSPRESIMALUKU.com – Menanggapi keputusan Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 451-56 Tahun 2021 yang mengatur tentang persyaratan pelaku perjalanan dalam wilayah Provinsi Maluku selama H-3 Peniadan Mudik (3 Mei sampai dengan 5 Mei 2021), selama masa peniadaan mudik (6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021), dan H+7 Peniadaan Mudik (18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021). Yang bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Di mana semua masyarakat Maluku yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Maluku, wajib membawa surat bebas Covid-19 hasil swab antigennya. Pesyaratan ini Justru membingungkan dan menambah beban masyarakat.

Sungguh di sayangkan, kebijakan larangan mudik yang tidak konsisten bahkan terkesan eksploitatif itu, tanpa ada reserve yang memadai oleh pemrov dan satgas Covid-19 dalam penangnan Covid-19 di Maluku.

Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Lutfhi Wael, S. Sos, meminta pemeritah provinsi maupun satgas Covid-19, menyediakan sarana rapid antigen atau swab secara gratis.

“Larangan mudik tanpa ada “affirmative action” justru merupakan sebuah kebijakan yang cenderung hanya menegasikan eksistensi masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 itu sendiri,” ujar Pemuda asal manipa itu.

Dijelaskan Wael, Aturan kewajiban mengurus surat swab antigen oleh pemudik, patut dicurigai, dikarenakan karena sebagai bentuk ekploitasi terhadap masyarakat.

“Dengan kondisi yang sulit seperti ini, berpotensi menimbulkan berbagai kejahatan degan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam kondisi pandemic. “ Contoh kasus rapid antigen bekas di beberapa bandara di Indonesia,” ungkap Wael dalam press rilies yang diterima Ekspresi Maluku, Selasa, 04/05/2021.

“Kami meminta Satgas Covid-19, harus menyediakan rapit antigen atau swab secara gratis kepada masyarakat yang akan mudik. Sebab seketat apapun larangan mudik, masyarakat akan tetap mudik dengan cara mereka sendiri,” tegas Mantan Ketua DPD IMM Maluku itu.

Lanjut Wael, Satgas Covid-19 jangan memandang persoalan mudik itu hanya persoalan mobilitas masyarakat dari suatu tempat ke tempat lain secara normatif atau momen tanpa makna.

“Mudik bukan hanya soal “pulang kampung” tetapi “mudik” adalah “akumulasi” sosiologis yang berbasis relegiutas dan memiliki makna yang “sakral” bagi masyarakat khususnya umat islam. Dimana momen tersebut menjadi pengalaman spiritual sosiologis yang mendalam,” pungkas Wael.

Related Posts

KPU SBB Tetapkan Hasil Pemulikada 2024: AMANUSA Unggul 36. 98 Persen

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menetapkan hasil Pemilihana Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 yang berlangsung di kantor KPU SBB, Kamis, 05/12/2024, Penetapan hasil Pilkada…

Polres SBB Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

PIRU-EKSPRESIMALUKU com_ Polres Seram Bagian Barat Polda Maluku melaksanakan Apel Kesiapan Kompi Kerangka Ops Mantap Praja 2024 dalam rangka Pengamanan Kegiatan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur…

Lainnya

Cooling System Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas Kondusif

  • By Memet
  • Desember 8, 2024
  • 15 views
Cooling System Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Pasangan FAVORIT Resmi Menangkan Pilkada SBT 2024

Pasangan FAVORIT Resmi Menangkan Pilkada SBT 2024

Ajak Warga Kompak Jaga Kamtibmas Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Taniwel Timur Laksanakan Sambang

  • By Memet
  • Desember 7, 2024
  • 22 views
Ajak Warga Kompak Jaga Kamtibmas Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Taniwel Timur Laksanakan Sambang

Kunjungi SBB; Plh Sekda Provmal Pimpin Upacara HUT PGRI Ke-79 Tahun

  • By Memet
  • Desember 7, 2024
  • 24 views
Kunjungi SBB; Plh Sekda Provmal Pimpin Upacara HUT PGRI Ke-79 Tahun

Kapolsek Piru Hadiri Giat Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Piru

  • By Memet
  • Desember 6, 2024
  • 22 views
Kapolsek Piru Hadiri Giat Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Piru

Sabet Penghargaan: IAIN Ambon Raih Best Digital University Savima Award 2024

  • By Memet
  • Desember 5, 2024
  • 146 views
Sabet Penghargaan: IAIN Ambon Raih Best Digital University Savima Award 2024

Aleg DPRD SBB Apresiasi BPD Luhutuban Dalam Membentuk Panitia PAW

  • By Memet
  • Desember 5, 2024
  • 47 views
Aleg DPRD SBB Apresiasi BPD Luhutuban Dalam Membentuk Panitia PAW

Dispar SBB Gandeng Ayo Jalan Jalan Indonesia, TVRI, Balai POM dan Akademisi Gelar FGD

  • By Memet
  • Desember 5, 2024
  • 161 views
Dispar SBB Gandeng Ayo Jalan Jalan Indonesia, TVRI, Balai POM dan Akademisi Gelar FGD

KPU SBB Tetapkan Hasil Pemulikada 2024: AMANUSA Unggul 36. 98 Persen

  • By Memet
  • Desember 5, 2024
  • 133 views
KPU SBB Tetapkan Hasil Pemulikada 2024: AMANUSA Unggul 36. 98 Persen

Menang Di Pilkada Malteng, Bang Ozan Sampaikan Terima Kasih

Menang Di Pilkada Malteng, Bang Ozan Sampaikan Terima Kasih

KPU Malteng Tetapkan Hasil Perhitungan Suara Pilbup, Ozan-Mario Unggul

KPU Malteng Tetapkan Hasil Perhitungan Suara Pilbup, Ozan-Mario Unggul

Polres SBB Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

  • By Memet
  • Desember 4, 2024
  • 29 views
Polres SBB Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Tim Hukum Pasangan Nomor Urut 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

  • By Memet
  • Desember 4, 2024
  • 40 views
Tim Hukum Pasangan Nomor Urut 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu