Lapora: Memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com– Semarak hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 juga Ikut dirasakan para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru. Sebanyak 76 warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan atau biasa disebut remisi
Pemberian remisi kepada warga binaan tersebut berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, kota Piru. Selasa, 17/8/2021
Agenda pemberian remisi dihadiri Plh. Bupati SBB, Timotus Akerina, Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholit, Kepala Kejaksaan Negeri SBB ,Irfan Hergianto bersama tamu undangan dan warga binaan Lapas Kelas II B.
Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas II B Piru, Taufik Rahman,Bc.Ip.SH, menuturkan, bertepatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktur Jenderal kepemasyarakatan, telah melaksanakan remisi umum dalam rangka HUT RI yang ke 76.
“Untuk Lapas Piru sendiri ada 76 warga binaan yang mendapatkan remisi diantaranya 73 warga binaan Laki-laki dan 3 orang perempuan,” Katanya.
Taufik menambahkan, 76 warga binaan yang mendapat remisi yaitu, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, 13 orang mendapat remisi 2 bulan, 25 orang mendapat remisi 3 bulan, 7 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 5 bulan.
Taufik mengharapkan, pemberian remisi ini sebagai apresiasi, reward bagi mereka warga binaan yang di dalam menjalani masa tahanan dengan berprilaku baik, sehingga dengan remisi ini, akan memotivasi dan memacu warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik sehingga kedepannya dapat diberikan pemotongan masa tahanan sesuai dengan mekanisme,dan penilaian untuk mendapatkan remisi.Harap Taufik