Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menerbitkan Peraturan Bupati yang salah satu dari pasal Peraturan tersebut mengatur wajib pakai masker bagi warga yang aktifitas keluar bepergian. Jika melanggar, dapat didenda 100 ribu rupiah.
Hal itu tertuang dalam pasal 5 Peraturan Bupati Maluku Tengah nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.
“ Pasal 5 (1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktifitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dikenakan sanksi: a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau b. denda administratif sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) “, bunyi pasal dalam aturan Perbub yang baru diteken Abua pada 9 September 2020.
Sementara penindak atau pihak yang dipercayakan lakukan penertiban patuh pakai masker saat beraktifitas keluar rumah adalah Pol PP dan didampingi Kepolisian dan TNI.
“ Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol. PP. dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNl,” bunyi poin dua dalam pasal 5.
Selain mengatur sangksi, dalam perbub itu juga mengatur soal pelaku perjalanan baik yang keluar Maluku Tengah atau antar pulau di Maluku Tengah dan masuk wilayah Maluku Tengah.
Bagi pelaku perjalanan yang keluar dari wilayah Kabupaten Maluku Tengah atau pelaku perjalanan antar pulau dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah harus dapat menunjukkan basil Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat.
Sementara itu bagi Pelaku Perjalanan yang masuk dari luar wilayah Kabupaten Maluku Tengah harus dapat menunjukkan hasil SWAB, apabila tidak maka, akan dikarantina selama 21 (dua puluh satu) hari. (*)