AMBON-EKSPRESIMALUKU.com_Perbuatan yang tidak terpuji oleh Oknum polisi berinisial (SR) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dilaporkan ke pihak berwajib.
Laporan tersebut lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berusia baru 8 Tahun.
Perbuatan bejat dan tidak terpuji itu terjadi pada Sabtu (04/05/2024) lalu, bertempat di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan Kecamatan Sirimau kota Ambon.
Kepada EkspresiMaluku com, IPDA Janete S Luhukay, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menjelaskan, bocah berusia 8 tahun itu, disetubuhi oleh pelaku sekira pukul 19.30 WIT dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (05/05/2024), sekitar pukul 23.40. WIT.
Dikatakan, kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri, namun ketika pelapor menanyakan Ada apa.? korban hanya diam, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan bidan untuk memeriksa kondisi korban.
” Dan setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dicabuli pelaku,” jelas kasi Humas, di Ambon. Jumat (31/05/2024)
Luhukay, menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, sontak pelapor sempat terkejut dan selanjutnya menanyakan kepada korban, barulah korban menceritakan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku.
Mendengar keterangan korban, pelapor langsung melaporkan ke Polresta pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses secara hukum yang berlaku.