PIRU-EKSPRESIMALUKU. com_ Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna yang dimulai pada Pukul, 14.30. WIT, berlansung di Ruang Paripurna DPRD SBB, Gunung Malintang Kota Piru. Sabtu, 30/11/2024.
Dalam rapat penyampaian pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di hadiri oleh 17 Anggota DPRD dari Total Jumlah Aleg DPRD aktif yang terdiri dari 30 Orang.
Dalam pantauan EkspresiMaluku.com, Rapat Paripurna yang di Pimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, yang didampingi Wakil Ketua 1 Arifin Pondlan Gresya, Wakil Ketua II, Hj. Abdul Rauf Latulumamina, serta Mewakili Penjabat Bupati SBB, Sekertaris Daerah, Alvin A. Tuasu’un.
Setelah Pimpinan Sidang membuka Rapat paripurna, masing masing Partai menyampaikan pendapat Akhir Fraksi dan menyetujui rancangan peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2025, serta berharap agar APBD tahun 2025 dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan masyarakat SBB secara menyeluruh.
Untuk diketahui, Rapat paripurna dihadiri oleh OPD lingkup Pemda SBB, 17 Aleg DPRD, dan di Akhiri dengan Penandatanganan persetujuan rancangan peraturan Daerah Tentang penetapan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.