MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com,- Masuknya orang asing hingga beraktivitas di Kabupaten Maluku Tengah perlu mendapat pengawasan secara terkoodinir. Baik itu antar pemerintah secara berjenjang maupun dengan stakeholder lain.
Pengawasan orang asing baik terkait aktivitasnya sebagai pekerja maupun wisatawan di Kabupaten berjuluk Pamahanunusa itu.
Demikian dikatakan Pj Bupati Maluku Tengah, lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Silviana Mattemmu, saat membuka kegiatan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon di Maluku Tengah, Jum’at 12/07/2024.
“Sinergitas ini akan tercapai jika masing masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,” ujar Silviana.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendukung penuh kerja-kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon yang berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait dalam memantau keberadan orang asing di Maluku Tengah melalui Tim Pora yang dibentuk di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
“Sinergitas ini akan tercapai jika masing masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,” ujar Silviana.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendukung penuh kerja-kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon yang berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait dalam memantau keberadan orang asing di Maluku Tengah melalui Tim Pora yang dibentuk di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Pemerintah Maluku Tengah berharap agar di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing.
Sementara itu, Raden Indra Iskandarsyah kepala Kantor Kelas I TPI Ambon mengatakan saat ini jumlah Orang Asing pemegang Izin Tinggal aktif yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Maluku tengah adalah sebanyak 42 Orang Asing terdiri dari 38 Orang Asing pemegang ITAS.
Perkembangan ini juga menjadi daya tarik tersendiri bagi Orang Asing dengan berbagai maksud dan tujuan datang ke wilayah Kabupaten Maluku tengah seperti penanaman modal, pendidikan, menjadi tenaga ahli, penyatuan keluarga, dan lain sebagainya.
“Kita sebagai aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum lainnya harus sadar bahwa selain dampak positif juga terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia,” kata Raden.
Akan tetapi lanjut Raden, semua pihak tidak boleh menutup diri dari trend pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya. Melainkan kita harus lebih termotivasi untuk terus berinovasi dan bersinergi dalam melakukan pengawasan Orang Asing secara terkoordinasi, tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya. (*)