Laporan: Ekspresi
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com-Penjabat Kepala Desa Tumalehu Barat Abakar Silawane dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kepulauan Manipa Abdu Karim Lausepa tidak menghadiri panggilan Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari ini senin 20/12/2021.
Panggilan Komisi I DPRD SBB tersebut dalam perkara pemberhentian 4 prangkat desa di Tumalehu Barat yang dilakukan oleh Penjabat Tumalehu Barat Abakar Silawane lewat rekomendasi yang diberikan oleh Sekcam Kepulauan Manipa Abdu Karim Lausepa dinilai telah melanggaran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Desa serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Empat prangkat desa yang diberhentikan Abakar Silawane masing-masing, Saleh Waber Sekretaris Desa, Taher Mahu Kaur Perencanaan/Pembangunan, Firman Attamimi Kaur Umum dan Administrasi dan Amir Salisi kepala Seksi Kesejahteraan.
Dalam RDP Komisi I DPRD SBB, turut diundang Kepala Dinas PMD dan Kabag Pemerintahan Kabupaten SBB selaku maitra kerja dari Komisi I yang membidangi Pemerintahan.
Menurut kepala Dinas PMD Kabupaten SBB Reinhold V. Lisapaly.S.Sos dalam RDP Mengatakan, bahwa Abakar Silawane seusai dilantik sebagai Penjabata Kepala Desa pada tanggal 22 November 2021 dan pada tanggal 30 November 2021, Kepala Desa Terpilih serta Penjabat Kepala Desa telah diundang oleh Pemkab SBB lewat Rapat bersama Dinas PMD dalam pembahasan strategi penyerapan Dana Desa sekabupaen SBB yang sekaligus membahas tentang sistim pemerintahan di Desa agar Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa tidak melakukan Pemberhentian prangkat/Staf Desa agar tidak mengganggu proses pelayanan dan penatausahaan Desa yang sedang berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ.
Kadis PMD SBB menambahkan, bahwa sampai saat ini Dinas PMD tidak mengetahui sama sekali bahwa di Desa Tumalehu Barat ada terjadi pemberhentian prangkat Desa, baik lewat informasi dari Kecamatan Manipa maupun lewat Pejabat Kepala Desa Tumalehu Barat sendiri.
Sementara itu, hampir secara keseluruhan Anggota DPRD Komisi I dalam RDP menilai bahwa, Pejabat Tumalehu Barat dan Sekretaris Kecamatan Manipa telah melakukan pelanggaran sebagai mana yang diamanatkan oleh Undang-undang serta Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4268/SJ tertanggal 20 Juli Tahun 2020 tentang larangan pemberhentian Prangkat Desa kecuali, Meninggal Dunia, Memundurkan Diri, melakukan pelanggaran pidana minimal 5 tahun kurungan penjara dan berkekuatan hukum tetap.
Disampaikan oleh Anggota Kimisi I DPRD SBB bahwa, Pejabat Kepala Desa hanya mempunyai 3 tugas utama yakni mempercepat proses pemilihan kepala desa atau Raja, menjalankan roda pemerintahan di Desa atau Negeri dan ditambah mengelola anggaran Negara yakni DD dan ADD, selain dari 3 tugas tersebut, Pejabat Kepala Desa tidak mempunyai wewenang apalagi memberhentikan prangkat/staf desa secara semena-mena.
Untuk itu Pejabat Kepala Desa Tumalehu Barat dan Sekretaris Kecamatn Manipa harus dilakukan evaluasi dengan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan itu.
RDP Komisi I DPRD SBB yang dihadiri oleh perwakilan partai Politik diantaranya PAN, GERINDRA, PDI-P, NASDEM, GOLAKAR dan HANURA memutuskan lewat ketukan palu sidang oleh Ketua Komisi I Djamadi Darman untuk segerah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda SBB melalui Dinas PMD dan Kabag Pemerintahan Kab SBB agar segerah melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Kepala Desa Abubakar Silawane dan Sekretaris Kecamatan Abdul Karim Lausepa untuk dieveluasi sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.