PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra As’Aduddin menghadiri acara penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara BMN Rumah susun ASN di Kabupaten SBB.
Penandatanganan Berita acara tersebut, berlansung di bangunan Rumah Susun, Desa Ety, Kecamatan Seram Barat, Kota Piru. Senin, 26/02/2024
As’Aduddin dalam sambutannya mengatakan, pada saat ini, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Dirinya memberikan apresiasi serta dukungan kepada Balai Penyediaan Perumahan Maluku, Dirjen penyediaan perumahan Kementerian PUPR. Atas dilaksanakannya acara penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara rumah susun hari ini.
” Saya memberikan apresiasi kepada balai penyediaan perumahan maluku Dirjen penyediaan perumahan Kementerian PUPR, atas dilaksanakannya acara penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara Rumah susun ASN hari ini,” Katanya
Harapannya semoga semoga memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang kita cintai ini.” Harapnya
Dikatakan, sebagai bentuk dan tanggungjawab besar, kita di tuntut untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada ASN, dan seluruh aparatur pemerintah agar dapat berkreasi memberikan pelayanan yang maksimal.
Melihat kondisi ASN saat ini,
masih banyak ASN kita di Kabupaten ini, yang tinggal diluar kota piru sebagai pusat Pemerintahan, dan sangat memerlukan tempat hunian yang baik di kota Kabupaten, maka dari itu demi memperkecil rentang kendali dalam melakukan kegiatan perkantoran, dan mengingat ASN sangat membutuhkan hunian yang layak.
” Sehingga perlu penambahan sarana Rumah susun bagi ASN yang membutuhkan. Hal ini tentunya dapat memberikan pengaruh terhadap kinerja aparatur di lingkup kerjanya,” Jelasnya
Sehubungan dengan beberapa hal yang di sampaikan As’aduddin diatas, bertujuan untuk menciptakan tempat tinggal yang layak terutama bagi ASN di Kabupaten ini, dan Pemerintah terus berupaya menyediakan hunian yang refresentatif untuk ASN. salah satu bentuk nyatanya adalah pada hari ini kita lakukan acara penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN), Rumah susun ASN bagi para ASN di pemerintahan Kabuoaten SBB.
Selain itu, As’aduddin menyatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang rumah susun, PP 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun, oleh karena itu, pembangunan perumahan harus didukung oleh suatu kebijakan, strategi dan program yang komprehensif dan terpadu, sehingga selain mampu memenuhi hak dasar ASN selaku aparatur Daerah, ASN perlu juga suatu lingkungan perumahan yang sehat, harmonis, aman dan nyaman.
Selaku Pimpinan Daerah, dirinya Berharap, dengan adanya
acara penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN), rumah susun ASN, dapat meningkatkan kinerja ASN.” Ungkap As’aduddin.
Ungkapan terima kasih juga disampaikan Kepada Balai perumahan Kementerian PUPR Maluku, beserta SKPD sekabupaten bertajuk Saka Mese Nusa