Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara transaparan dan akuntabel. Sebab memiliki keterikatan dalam rangka mensukseskan visi dan misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia di Indonesia
Penegasan itu disampaikan Bupati Maluku Tengah, H. Tuasikal Abua dalam sambutanya saat membuka dengan resmi Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi para Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2019, betermpat di Gedung mae Oku, Kota Masohi. Kamis, 04/04/2019.
Menurutnya, sosialisasi penggunaan Dana BOS sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan di bidang Pendidikan yang dipadukan untuk membekali para Kepala SD dan SMP yang terlibat langsung dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Pendidikan,” jelasnya.
” Bapak dan lbu Guru para Kepala Sekolah telah memahami bahwa, pengalokasian dana BOS bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasi dan non personalia sekolah. Selain itu, untuk meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik serta untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di setiap sekolah,” Terangnya.
Dirinya sangat mengharapkan, pengelolaan Dana BOS dapat berlangsung sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran. Maka melalui kesempatan yang berharga itu, beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah. antara lain,
Penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Harus bersungguh-sungguh menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, etisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.
Penggunaan Dana BOS untuk kepentingan belanja modal harus sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah.
Untuk belanja buku pelajaran harus sesuai dengan standar kurikulum yang direkomendasikan dan jangan sampai terkesan asal-asalan sertam penyusunan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS harus tepat waktu dan mencegah berbagai larangan yang telah ditegaskan dalam Petunjuk Teknis.